Tiga Dimensi Baru DPRD Kota Bima
Oleh : Munir Husen (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima) |
Dimensi pertama, pelantikan Anggota dan Pimpinan DPRD sementara Kota Bima. Dimesi Kedua adalah Pelantikan adalah Sekwan DPRD Kota Bima dan dimensi ke tiga adalah Pelantikan pimpinan DPRD Kota Bima.
Setelah disumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Bima 25 orang anggota DPRD Kota Bima dan Pimpinan sementara DPRD Kota Bima Samsuri, SH. Sambil menunggu proses pelantikan Pimpinan DPRD defenitif.
Hari Jumat 31 September 2024 Rapat paripurna Istimewa DPRD Kota melantik unsur Pimpinan baru DPRD Kota periode 2024-2029 dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bima di ruang sidang utama.
Secerah harapan ditangan Ketua DPRD Samsuri SH, bukan tanpa alasan figuritas low profile, sederhana, energik, tidak menonjolkan diri. Mampu menciptakan hubungan dengan eksekutif sebagai patner.
Ketua DPRD Kota Bima diharapkan mampu membangun kemitraan dengan eksekutif, tercipta hubungan sejajar, setara satu sama lain tidak saling membawahi. Harmonisasi itu harus dibangun atas kesamaan visi dan misi Pemerintahan daerah pada bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Sebagai Pimpinan DPRD, penggerak utama dalam memperjungkan aspirasi rakyat dibutuhkan harmonisasi excellent dengan eksekutif sehingga menghasilakn sejumlah manfaat. Menentukan langkah yang diperlukan setiap kebijakan daerah. Kedua lembaga ini memiliki fungsi masing-masing, namun bermuara pada satu titik yaitu kepentingan rakyat.
Idealnya anggota DPRD memiliki misi, bagaimana meningkatakan kualitas lembaga DPRD. Memfasilitasi mayarakat menyampaikan aspirasi, hal ini akan tergambar pada setiap personifikasi anggota DPRD Kota Bima disaat bertugas.
Anggota DPPRD sebagai wakil rakyat siap dengan segala konsekwensi tugas yang diemban, tidak ada alasan, tidak boleh bergeming, tidak boleh ada kecemasan. Laksanakan tugas sebagai wakil rakyat, karena didada anda ada atribut wakil rakyat.
Anggota DPRD Kota Bima tidak boleh bermental seperti kacang ijo saat direbus kacang ijo ini sangat panas sekali, ketika dikeluarkan dari wajennya makanan tersebut paling dingin.
Diawal tugas Anggota DPRD semangatnya luar biasa, namun baru beberapa bulan bertugas sudah tampak malas. Bahkan staf Sekwan kesulitan menelpon disaat rapat paripurna, sulit dihubungi. Penyakit malas tidak bisa diobati kecuali yang bersangkutan bertaubat.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, DPRD didalam menjalankan tugasnya tidak bergaya superbody, tidak berkumis tapi sangat seram, seakan DPRD adalah segalanya. Negara demorasi tidak boleh ada lembaga yang superbodyy (Mahfud MD).
Anggota DPRD harus memahami UU Pemda, posisinya sejajar dan bersifat kemitraan. DPRD mitra eksekutif bukan rival. Jika kebijakannya pro rakyat DPRD harus mendukung, sebaliknya jika tidak pro rakyat kebijakannya harus dikritisi sebagai hak kontrol DPRD.
Sebagai catatan penting bagi anggota DPRD Kota Bima terkait hak pengawasan. Pengawan bisa dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik dan kebijakan. “Bukan pengawasan yang bersifat teknis”. Mislanya masalah mutasi, rotasi tidak masuk domein DPRD, walaupun ada persetujuan DPRD karena bermitra dari eksekutuf.
DPRD organ pemerintahan di tingkat lokal yang mengemban harapan rakyat untuk berperan sebagai representasi dan agenda kepentingan rakyat melalui proses perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.(Jurnal Katalogis 2015).
Saat ini, DPRD Kota Bima sudah ada sekertaris dewan. Baru dilantik, Sekwan DPRD Kota Bima harus mampu menjembatani legsialtif dan eksekutif, Sekwan dengan pimpinn DPRD, Sekwan dengan anggota DPRD.
Sekertaris DPRD ASN yang dipercaya oleh kepala daerah, approach kepemimpinan ada tiga dimensi, dimensi manajerial, dimensi politikdan dimensi hukum.
Sekwan baru DPRD Kota Bima harus memiliki pardagma bagaimana menciptakan suasana pekerjaan secara profesional dengan jajaraannya. Semua staf bisa dirangkul dan diperlakukan sama, tidak boleh ada like and dislike apatah lagi kebencian.
Allahul Musta’an.
Tidak ada komentar
Posting Komentar