• Breaking News

    Usaha Binatu Jadi Sasaran Sidak Pemkot Bima Terkait Penggunaan LPG 3 Kg

    Diskoperindag Kota Bima melakukan Sidak penggunaan LPG 3 Kg di usaha Binatu

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Pemerintah Kota Bima, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Bagian Ekonomi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penggunaan LPG 3 Kg di
    sejumlah usaha binatu (laundry), Jumat (9/8/2024).

    Sidak tersebut melibatkan Agen LPG 3 Kg, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan Pertamina, bertujuan memastikan penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dalam sidak tersebut, tabung gas LPG 3 Kg yang digunakan oleh usaha binatu langsung ditukar dengan tabung gas LPG non-subsidi. Selain itu, para pengusaha diminta untuk secara mandiri menukarkan tabung gas LPG 3 kg yang kosong dengan tabung gas LPG non-subsidi di masa mendatang.

    Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) No. B-2461/MG.05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 Kg untuk beberapa jenis usaha, termasuk hotel, restoran, usaha peternakan, jasa las, binatu, batik, pertanian, dan tani tembakau.

    Pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 Kg di Kota Bima akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi ini hanya digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga ketersediaan LPG 3 kg tetap terjaga bagi masyarakat yang membutuhkan.

    H. Sodik, S.Sos, Kabid Industri dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima memberikan arahan yang tegas terkait pelaksanaan inspeksi mendadak terhadap penggunaan LPG 3 Kg di usaha binatu.
    Sodik meminta pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi aturan yang berlaku.

    "Penggunaan LPG 3 Kg harus sesuai dengan peruntukannya. Ini untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha yang berskala lebih besar seperti binatu," kesalnya.

    Sodik berharap inspeksi mendadak ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk beralih ke LPG non-subsidi, demi menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    "Pengawasan berkelanjutan dapat mencegah penyalahgunaan LPG 3 Kg di masa mendatang, sehingga subsidi pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak," harap Kabid.

    Pengawasan penggunaan LPG 3 Kg tidak saja dilaksanakan oleh Diskoperindag Kota Bima, tetapi juga harus ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasi di lingkungan mereka. Bila ditemukan pengguna yang tidak sesuai peruntukan, maka segera dilaporkan. 

    "Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 Kg berjalan dengan baik dan tepat sasarannya," pungkas Sodik.(ZR.4)

    Tidak ada komentar