• Breaking News

    Hadapi Potensi Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Rakor Bersama Gakumdu

    Foto bersama Ketua Bawaslu Kota Bima bersama Anggota Sentra Gakumdu saat Rakor

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran tindak pidana dalam tahapan pemilihan serentak 2024, Bawasu Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


    Rakor yang berlangsung di Ruma Dining Kota Bima, Selasa (20/8/2024), terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024. Menyamakan persepsi dan langkah untuk menghadapi potensi-potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan, menghadapi masa-masa penting Pilkada Serentak 2024.

    Rakor dihadiri anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dari Polres Bima Kota dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bima. Hadir pula sejumlah media massa online yang menjadi peserta Rakor.

    Ketua Bawaslu Kota Bima Atina dalam sambutan mengawali Rakor, menyebutkan Rakor ini digelar guna menyamakan persepsi dan langkah untuk menghadapi potensi-potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan.

    "Tahapan pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata dan potensi munculnya pelanggaran tindak pidana pemilu ada, sehingga Gakkumdu harus siap menghadapi potensi itu," ungkapnya.

    Potensi pelanggaran tindak pidana pada tahapan pencalonann kata mantan wartawan ini, bisa muncul, seperti membuat atau menggunakan dokumen palsu, penyelenggara pemilu yang tdk menindaklanjuti temuan bawaslu dalam verifikasi peserta pemilihan.

    Juga sambungnya, potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pada saat kampanye, seperti kampanye di luar jadwal yang ditentukan, melanggar larangan isi kampanye, menyuap dan menerima suap, hingga keterangan dana kampanye yg tidak benar.

    "Setiap tahapan memiliki kerawanan dan potensi pelanggaran sendiri-sendiri, jadi memang membutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak," katanya.

    Pembicara tunggal dalam Rakor Asrul Sani, banyak menyinggung potensi dan sebab serta fakta tindak pidana Pemilu.

    Menurutnya dalam UU Pilkada, ada 68 pasal pidana yang bisa menjerat. Pada pilkada tahun 2020, menurut data Bawaslu RI, ada sebanyak 23 dari 68 perbuatan pidana yang ada dalam UU Pilkada, terjadi dari 270 Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada.

    Ada sejumlah tahapan Pilkada yang terjadi perbuatan pidana, diantaranya pada masa pemutakhiran data pemilih, masa pencalonan, masa kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara, dan perbuatan menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugas.

    "Mengingat potensi perbuatan pidana ini, maka butuh kesiapan jajaran Bawaslu bersama Sentra Gakumdu. Kesamaan pemahaman dan presepsi terkait pola penanganan sangat dibutuhkan," tegasnya.

    Saat sesi diskusi, baik unsur dari Kejaksaan dan Polres Bima Kota selaku Tim yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, termasuk dari Bawaslu, sama-sama menyepakati, mengedepankan fungsi pencegahan dalam tahapan pemilihan tahun 2024. (ZR5)

    Tidak ada komentar