• Breaking News

    Taat Asas Pj Wali Kota Bima Dua Kali Mutasi Mulus Sesuai Aturan

    Munir Husen 
    (Dosen Universitas Muhammdiyah Bima
    )

    Mutasi
     ASN di Pemkot Bima menarik dikaji dari prespektif hukum, mutasi pasti ada pro dan kontra dikalangan ASN maupun publik. Mutasi sangat dinamis bagaikan air terus mengalir, bergerak menghadirkan kebaruan dan kejernihan membawa perubahan.


    Mutasi ASN merupakan dinamika yang selalu mejadi problematika dalam pengaturan manajemen kepegawaian disetiap tingkat pemerintahan. Walaupun perundang-undangan telah mengatur secara rinci pelaksanaan mutasi (Faisal A. Satria Putra).

    Mutasi merupakan hal biasa, memberi kesempatan yang sama seluruh ASN yang memenuhi syarat. Tujuannya meningkatkan kinerja, displin tinggi, etos kerja, profesional serta kretivitas dalam berinovasi mewujudkan pelayanan masyarakat. 

    Mutasi ASN suatu kelaziman, boleh diganti, boleh non-job, boleh dipromosikan tapi harus jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 2014, PP No. 11 tahun 2017 Jo PP No. 17 tahun 2020 tentang Menejemen PNS dan Peraturan Kepegawaian No 5 tahun 2019 tentang mutasi.

    Mutasi ASN itu profesional, tidak pada kapasitas suka atau tidak suka, tidak boleh dikelola seperti manajeman warung klontong. Sehingga terkesan ada maladminstrasi pada saat mutasi, hal ini perlu dihindari oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

    Sebaliknya, mutasi harus mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, kualifikasi pendidikan, integritas, kinerja dan profesionalitas. Jangan menempatkan jabatan ASN seperti memindahkan anak catur, namun lakukan mutasi berdasarkan undang-undang.

    Mutasi terakhir ASN di Pemkot Bima deadline, memang dalam masa transisi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima karena waktunya selesai diperiode 2023. Saat itu, Menteri Dalam Negeri RI menunjuk HM Rum sebagai Penjabat Wali Kota Bima.

    Berdasarkan Bleidsregel dibuat melalui kewenangan mandat dari Mendagri, yang timbul dari freies ermessen kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

    Pj Wali Kota Bima defakto HM Rum menerima mandat dari Mendagri untuk memimpin Pemerintah Kota Bima selama belum terpilih walikota defenitif, melanjutkan semua program prioritas. Serta dapat menentukan kebijakan mutasi ASN di lingkup Pemkot Bima.

    Pj Wali Kota Bima di dalam menjalankan kekuasaannya telah melekat kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membuat suatu Peraturan kebijakan mutasi walaupun tetap atas izin tertulis dari Mendagri RI.

    Mutasi ASN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan serta kode etik ASN. Sebagai encyclopedia, mutasi berlandaskan profesionalisme, kepatuhan, kepatutan untuk menjaga integritas. Dengan harapan terpilihnya pejabat pelayan rakyat.

    Di saat mutasi integritas PPK dipertaruhkan, diuji saat penempatan jabatan pejabat. Dimana dia harus menepati janjinya mengambil keputusan sesuai dengan hasil seleksi tanpa ada unsur nepotisme. serta tidak membuka ruang kreatifitas negosiasi dengan siapapun.

    Integritas Pj Wali Kota Bima HM Rum saat ini diuji di ruang publik terkait dengan mutasi. Berkomitmen melaksanakan mutasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kepercayaan publik berpengaruh terhadap hasil mutasi.

    Selama menjabat, Pj Wali Kota Bima HM Rum banyak dinamika, suka duka dengan pejabat dilingkup Pemkot Bima membawa kesan tersendiri sejarah tak terlupan antara lain :

    Baru sewindu menjabat Pj Wali Kota Bima langung ada pejabat protes yang kena demosi terkait mutasi 2023. HM Rum langsung merespon dan berkonsultasi dengan KASN. Hasil rekomoendasi KASN memerintahkan Pj Wali Kota Bima mengembalikan pejabat demosi pada jabatan semula.

    Pejabat Walikota Bima HM Rum kembali melakukan mutasi dan sukses melantik pejabat Pemkot Kota Bima sebanyak 44 orang setelah resmi mendapat izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri RI.

    Pj Wali Kota Bima kembali melantik 5 Pejabat hasil JPT 2023 setelah berkonsultasi dengan BKN dengan melengkapi persyaratan mutasi untuk mengisi OPD yang kosong. Pelantikan tersebut sudah mendapat izin tertulis dan disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri.

    Pj Wali Kota Bima selama menjabat belum ada norma hukum yang dilanggar, taat asas, mutasi berjalan sesuai aturan, pelaksanannya ade ayem. Tidak protes dari ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi.

    Disinilah pentingnya enti poin, terlebih bagi pejabat mentaati peraturan perundang-undangan untuk dipedomani. Jangan jadikan selogan bahwa hukum adalah panglima tertinggi. Namun pada tataran implentasinya miskin lalu bagaimana dengan kita semua sanggupkah?

    Wallahu a’alam

    Tidak ada komentar