• Breaking News

    Resahkan Masyarakat, Pemilik Akun Palsu Raja Kalila Berhasil Diamankan Gabungan bersama Masyarakat Sadar Hukum

    Bima, Zonarakyat - Resahkan masyarakat, Pemilik akun Facebook palsu Raja Kalila berhasil diamankan tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima kota, Polsek Langgudu, TIM PUMA II Sat Reskrim Polres Bima kota dan  gabungan masyarakat Bima sadar hukum, minggu (12/2/23) di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 


    Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku ER pria 33 tahun diamankan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/05/II/RES/1.24/2023,* tanggal 01 Februari 2023 s/d tanggal 28 Februari  2023 dan diamankan bersama barang bukti 1 Unit Handphone yang didalamnya berisi akun Raja Kalila. 


    Kronologisnya Jelas Kasat, Pada hari dan tanggal diatas tim mendapatkan informasi bahwa Handphone pemilik akun Facebook Raja Kalila diamankan oleh Gabungan Masyarakat Bima, menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dan berhasil mengamankan handphone milik ER yang diserahkan oleh gabungan masyarakat bima sadar hukum.


    "Sekitar pukul 16.00 wita tim mandapatkan informasi keberadaan pemilik akun facebook Raja Kalila yaitu di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabuoaten Bima," Jelasnya. 


    Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Polsek Langgudu terkait keberadaan pemilik akun face book Raja Kalila, tidak menunggu waktu yang lama personel polsek Langgudu yang dipimpin kanit Reskrim Polsek Langgudu berhasil mengamankan ER yang saat itu berada di rumah istrinya dan langsung dievakuasi menuju Mako Polres Bima Kota, dan diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.


    Selanjutnya, pelaku bersama  barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Bima Kota.(ZR-04)

    Tidak ada komentar