Wakili Kapolres, Kasikum Polres Bima ikuti Sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 di Kabupaten Sumbawa
Bima, Zonarakyat.com - Mewakili Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, Kasi Hukum Polres Bima, AKP I Wayan Sada Suitra, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Optimalisasi Gerakan Tiga kali lipat Ekspor (GraTieks) Komoditas Pertanian Pulau Sumbawa.
Disampaikan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis lalu, Tanggal 6 Oktober 2022, yang dimulai Pukul 09.00 Wita.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Kepatuhan Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan, Ir. Junaidi, MM, Sekda Sumbawa, Drs. H Hasan Basri, MM, Karantina Badas, Drh Ida Bagus Putu Raka Ariana, beserta perwakilan Bea cukai Sumbawa, BKP Kelas I Mataram, Pelindo, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kapolres se-pulau sumbawa atau PJU yang mewakili, KSOP, Dinas Peternakan se-pulau sumbawa, Dinas Pertanian se-pulau sumbawa, BKIPM, Kantor Pos dan pihak ekspedisi lainnya, dan praktisi beserta pengusaha.
Bertindak sebagai nara sumber dalam Kegiatan sosialisasi UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ini adalah Kepala Pusat KKIP, Ir Junaidi, MM.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta dalam kegiatan tersebut.
Salah satunya oleh Kasikum Polres Bima, AKP I wayan sada suitra, S.H, yang melontarkan dua pertanyaan.
Pertama, jika ada masyarakat dari Kabupaten Sumbawa menuju ke Kabupaten Bima yang mana masyarakat membawa hewan sapi satu truk dengan jumlah 35 ekor, yg saat itu hanya di lengkapi dengan Kartu ternak dan surat keterangan dari KUPT peternakan dari kecamatan tertentu, sedangkan sapi tersebut akan di seberangkan ke Makasar, apakah harus dilengkapi surat-surat. Baik dari Karantina, Surat ijin dan lainnya.
Kedua, bagaimana jikalau hewan sapi tersebut dibawa dari kabupaten Sumbawa ke kabupaten Bima, lantas harus dilengkapi dengan surat apa saja?
Pertanyaan dari AKP I Wayan Suitra SH dijawab oleh, Kepala Pusat Kepatuhan Kerja Sama dan informasi perkarantinaan (KPKKIP).
Pertama, Tetap menggunakan surat keterangan dari karantia yakni,Surat hasil pengecekan dari Lab hewan terpapar penyakit atau tidak Seperti PMK, dan Antrak.
Kedua Ketika hewan akan keluar daerah atau berpindah /dijual belikan tetap menggunakan surat dari karantina Dinas Terkait.
Selain bertanya, Sada juga menawarkan dua saran, yaitu pertama, untuk mengetahui ciri-ciri dari pada hewan seperti sapi sesuai yang tertera di kartu ternak atau surat pengantar dari KUPT peternakan setempat agar ada kerja sama atau diberikan pelatihan tertentu
Seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 21 tahun 2019, berakhir pada pukul 12.45 wita berjalan aman dan lancar. (ZR-04)
Tidak ada komentar
Posting Komentar