Bandar dan Pengepul Judi Online di Ringkus Tim Puma I Polres Bima Kota
kedua terduga pelaku dan barang bukti |
Kota Bima, Zona Rakyat - Berperan sebagai bandar dan pengepul judi online dua orang warga Kota Bima di ringkus Tim puma I Polres Bima Kota.
Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma, Aipda Abdul Hafid berhasil mengungkap dan meringkus ke dua terduga pelaku di lokasi yang berbeda di Kota Bima. Rabu, 24/08/2022.
Berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan bandar dan pengepul judi online, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra Memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap bandar dan pengepul judi online di wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Berdasarkan informasi masyarakat, Tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga bandar dan pengepul judi online tersebut."ujar, Rayendra.
"Kemudian Tim langsung menuju lokasi yang di tuju, setibanya di lokasi Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengepul judi online, UM (40) warga Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 420.000, 1 buah HP Realme Warna Silver, 1 Buah tas warna hijau dan 2 lembar kertas bertuliskan angka."terang Rayendra.
"Lanjut Rayendra, Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku pengepul guna pengembangan terhadap terduga bandar judi online, WK (29) Warga Kecamatan Asakota Kota Bima, dan berhasil mengamankan terduga pelaku bandar judi online tersebut, dengan barang bukti, Uang tunai sebesar Rp.1.724.000, 1 buah Hp Xiomi warna Silver dan 1 Buah ATM Mandiri warna Silver."jelasnya.
"Selanjutnya Tim mengamankan ke dua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut."Tutup Rayendra.(ZR.05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar