Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Koordinasi Bersama Kejari dan Polres
Foto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (20/7/2022) |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu Kota Bima menyambangi kantor Polres Bima Kota, Rabu (20/7/2022).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar serta Koordinator Sekretariat Subhan diterima Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra R.A.P.S Tk.S.IK di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu menyampaikan maksud kunjungannya ke Polres Bima Kota guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 247/PP.00.00/K1/7/2022 perihal persiapan pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kehadiran kami ini untuk silaturahim sekaligus koordinasi terkait personil dari Kepolisian untuk menjadi Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bima. Sebagaimana ketentuan Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," katanya.
Mengingat hal ini sangat penting kata Ketua Bawaslu Kota Bima, sebagaimana ketentuan Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, maka secepatnya ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Bima Kota maupun Kejaksaan Negeri Bima.
"Hasil koordinasi ini juga akan kita laporkan kepada Bawaslu RI paling lambat tanggal 5 Agustus 2022 mendatang," terang Muhaemin.
"Kita akan menindaklanjuti kunjungan dan surat Bawaslu Kota Bima. Begitu pesan Bapak Kapolres, dan segera akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan bersama Bawaslu Kota Bima. Saat ini Bapak Kapolres masih di luar daerah," jelas Kasat Reskrim.
Jajaran Bawaslu Kota Bima berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Hakim |
Sehari sebelumnya jajaran Bawaslu Kota Bima juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bima terkait hal tersebut. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima diterima Kasi Pidana Umum Ibrahim Kasim di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidum, akan segera menindaklanjutinya. (ZR.06)
Tidak ada komentar
Posting Komentar