Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Bima Diamankan
Terduga pelaku AA (baju biru) saat diamankan |
Kota Bima, Zona Rakyat - Terduga Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur AA (22) berhasil diamankan personil Polres Bima Kota. Minggu 05/05/2022.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K S.I.K dalam releasnyae mnjelaskan, Bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan Aduan, tgl 04 Mei 2022, Dengan Nomor : ADUAN/K/451/VI/2022/NTB/RES BIMA KOTA oleh orang tua Korban Supardin.
Jelasnya, Pada hari Sabtu tgl 04 Juni 2022 sekitar pukul 18.20 Wita, awalnya korban bocah (5) tahun tersebut memberitahukan kepada bibinya NR bahwa dirinya telah di ganggu oleh terduga pelaku AA.
"NR lalu menelphone korban, kemudian korban memberitahunya, bahwa korban telah di ganggu oleh terlapor atau terduga pelaku," Ungkap M Rayendra
Kemudian pelapor mendatangi terlapor yang sudah tinggal bersamanya selama kurang lebih tiga bulan tersebut dan menanyakan terkait kejadian pada hari Kamis tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita di rumah korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda Kota Bima, namun saat itu terlapor tidak mengaku.
"Terlapor tidak mengaku dan langsung melarikan diri, " Katanya.
Sambungnya, korban telah dilakukan visum et repertum dan pihaknya telah berkordinasi dengan dokter.
"Visum telah dilakukan, namun pengambilan keterangan yang didampingi LPA dan kaUPT DPPA masih mengalami kendala karena korban tergolong masih kecil, " Pungkasnya.
Terduga pelaku telah diamankan ke mako Polres Bima Kota dan diharapkan kepada masyarakat agar tak terprovokasi dan tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya pada pihak Polres Bima Kota (ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar