Sat Resnarkoba Polres Bima Sita 1.350 Botol Arak di Desa Talabiu
Bima, Zonarakyat - Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Unit Patmor Sat Samapta Polres Bima, Polda NTB, berhasil menyita 1.350 botol Minuman Keras jenis Arak, Minggu (27/06/22) Pukul 13.52 Wita.
Penyitaan lebih dari seribu botol Mirs yang dikemas dalam 24 dus ini dilakukan di rumah seorang IRT berinisial HD (P/52), Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima dalam menekan peredaran Miras yang disebut-sebut sebagai ‘Induk Segala Kejahatan’ itu di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa minuman beralkohol jenis Arak sebanyak 27 dus yang berisi 1.350 botol,” ungkap Kapolres Bima, mengutip Adib.
Dengan adanya upaya pemberantasan Miras yang intens dilakukan akhir-akhir ini, Kapolres berharap dapat meminimalisir angka tindakan melawan hukum akibat pengaruh Miras, sehingga tercipta Kemanan dan Ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Terlebih, di tengah suasana pesta demokrasi 5 tahunan Tingkat Desa, lewat kontestasi Pilkades serentak saat ini.
Adib meneruskan, bahwa seribu lebih botol Miras itu diakui HD, sengaja dibelinya dari Bali untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Bima.
Saat ini, HD beserta Barang Bukti berupa 1.350 botol arak tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima (ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar