Tim Puma Polres Bima Bersama Personil Polsek Bolo Berhasil Mengungkap Terduga Pelaku Curat
Kabupaten Bima, Zona Rakyat,- Sat Reskrim Polres Bima Melalui Tim Puma Polres Bima bersama personil Polsek Bolo berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (18/01/22) sekira pukul 14.30 wita.
Hal itu berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST/36/ I/ RES.1.24/2022 Tanggal 12 Januari 2022 Tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/I/2022/NTB/Sek Bolo, Pada tanggal 01 Januari 2022
Dengan pelapor , Sdr Didik (40), Honorer, Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Diketahui Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) bertempat di bendungan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan berawal Ketika korban baru bangun tidur sekitar pukul 07.00 wita dan saat memasuki rumahnya, Korban melihat pintu kamarnya sudah terbuka dan gembok dalam keadaan rusak, setelah korban masuk ke kamar untuk Mengecek isi kamarnya ternyata diesel / mesin pompa air dan pupuk urea 1 (satu sak) yang disimpan dikamar telah hilang.
"Adapun barang-barang yang hilang yaitu Satu Buah Diesel / Mesin Pompa Air dan pupuk urea satu sak, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 2.750.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)",jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan / Laporan Polisi ke Polsek Bolo agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, sebut Iptu Masdidin, Tim Puma Polres Bima melakukan Serangkaian penyelidikan Kemudian dari hasil pengembangan mengarah ke terduga tersangka S (18).
Kemudian Tim Puma dibawah kendali Katim Puma berkoordinasi dan pemetaan dengan SP yang ada di lapangan.
"Pada pukul 14.30 wita, Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dimana pada saat itu dirumahnya Deo terduga pelaku sedang tidur dan berhasil diamankan ,"ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terhadap BB mesin air yang dijual terduga pelaku ke M (24) warga desa Raden Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.(ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar