Mediasi Kasus Penganiayaan, Pidum I Polres Bima Kota Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak
Saat Mediasi Berhasil dilaksanakan oleh Unit Pidum I Polres Bima Kota |
Kota Bima, Zona Rakyat - Polres Bima Kota melalui Unit Pidum I Polres Bima Kota berhasil melakukan mediasi di ruangan Pidum Mako Polres Bima Kota atas laporan penganiayaan yang dilaporkan saudara Erdin Kurniawan Bimantoro (21) warga Kelurahan Penatoi Kota Bima kepada terlapor Fikraman (27) juga warga penatoi di Mako Polres Bima Kota, jumat(12/11)21).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra,S.I.K MH melalui Kanit Pidum
IPDA Franto Akhceriyan Matondang,S.TR.K menjelaskan, Baporan Pengaduan nomor : B / 584 / VIII / 2021 / Reskrim, pada Tanggal 27 Agustus 2021 dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 681 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 27 Agustus 2021 dengan pelapor Erdin Kurniawan (21) dan terlapor Fikraman (27) berhasil berdamai.
" Perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di Lingkungan Kost Yasmin Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima tersebut, berhasil kami laksanakan mediasi, dan kedua belah pihak dengan ikhlas dan menyepakati berdamai dengan telah ditandatangani surat kesepakatan damai,"ungkapnya.
Dan kedua belah pihak, lanjut franto,telah saling memaafkan dan akan kembali menjalin silahturahim.
"Hasil mediasi tersebut, keduabelah pihak dengan keikhlasan hati saling memaafkan, dan menjalin kembali silaturahmi,"imbuhnya.(ZR-05).
Tidak ada komentar
Posting Komentar