Kejaksaan Agung RI Beri Arahan pada PPPJ ke 78 Tahun 2021
Aceh, Zona Rakyat - Pada Selasa 09 November 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh menyempatkan untuk mengunjungi secara langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Selanjutnya Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana serta jajarannya.
Jaksa Agung RI menyampaikan seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas, yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan yang positif kepada institusi. Loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.
Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang bersebrangan.(ZR-09).
Tidak ada komentar
Posting Komentar