Sat Narkoba Polres Bima Kota Laksanakan Razia Miras
Kota Bima,Zona Rakyat - Beragam tindak kriminal yang berawal dari mengonsumsi minuman Keras (Miras), diatensi khusus Polres Bima Kota.
Tentu tujuannya, meminimalisir tindak kriminal dalam berbagai bentuk yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat yang berawal dari konsumsi miras.
Katim cobra bravo Resnarkoba Polres Bima Kota Aiptu Budi Kresna W.B melaksanakan razia dan penyitaan jual edar miras sejumlah tempat di Kota Bima. Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di beberapa lokasi di Kota Bima antara lain Pasar Raba Kelurahan Rabangodu Selatan.
"Dipasar Raba Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dan Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima Razia yang sudah dilaksanakan ”jelasnya.
Razia sebutnya, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas.
Hasilnya, sambung Iptu Thamrin, tersita 22 botol miras berbagai jenis. Diantaranya, disita dari pemilik Hafsah M Saleh (56) Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, sebanyak 4 Botol besar bir bintang, 7 Botol Anggur merah, 3 Botol besar Anggur Kolosom dan 1 Botol sedang arak.
Kemudian di pemilik Nurillah (49) Jln. Rambutan No 05 Rt 012/Rw 005 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, sebanyak 2 botol besar miras jenis anggur merah dan 2 botol besar Anggur kolosom, Lalu di pemilik Sarmili Sanjaya (31) Lingkungan Nusantara, RT 009/Rw 004 Kel. Monggonao, kec. Mpunda Kota Bima sebut Kasat disita 1 Botol Besar Miras Jenis Bir Bintang dan 2 botol sedang minuman keras tradisional jenis sofi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilik diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,”tutupnya.(ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar