Rumah Diduga Dijadikan Kios Narkoba Digrebek Tim Cobra Alpa
Kota Bima, Zona Rakyat- Tim Cobra Alpa grebek Rumah di Kelurahan Tanjung yang diduga sering dijadikan kios transaksi narkoba. Rabu pagi (6/10/21)
Meski sebelumnya, Kelurahan Tanjung sudah ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), bukan berarti kampung yang ‘jadi langganan’ pengungkapan jual edar narkoba itu terbebas dari hiruk pikuk bahaya narkoba, namun faktanya, sejak ditetapkan sebagai KTAN ternyata masih saja ada pengungkapan dan penangkapan para pelaku, baik pemakai pengedar dan kurir maupun bandar.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan, pagi ini Tim Cobra Alpha berhasil menciduk dua terduga pelaku yang diduga menguasai dan memiliki barang haram narkoba jenis shabu-shabu.
Kata Thamrin, pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku selain berdasar informasi masyarakat, juga dikuatkan hasil penelusuran dan penyelidikan pihaknya, yang diketahui bahwa di masing-masing rumah terduga sering dijadikan transaksi narkoba.
Dua terduga pelaku yang diamankan Tim Cobra Alpha, diantaranya kata kasat Narkoba, IS(27)dan MS (23)
Ditangan IS rinci Kasat, disita barang bukti, 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,17 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2 bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah handphone merk master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp 40 ribu,"ujarnya
Sambung Tamrin, sementara barang bukti ditangan MS 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal, diduga Shabu dengan berat kotor 5,08 gram dan berat bersih 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver, 2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu dan 1 buah tas slempang warna putih.
“Kedua terduga dan sejumlah barang bukti, langsung dibawa Tim Cobra Alpa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut dan diproses sesuai huk ya berlamu,”tutupnya.(ZR 05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar