Narkoba, 2 Terduga Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
Kota Bima, Zona Rakyat - Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap 2 terduga tindak narkoba jenis shabu di jalan sukarno hatta Kelurahan Penaraga Kota Bima, SH Alias GL (35) asal Kelurahan Penaraga dan FS alias CS (31) juga berasal di kelurahan yang sama, Minggu (3/10/21)
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra,S.IK.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin, S.Sos
mengatakan, pada Minggu (3/10/2021), sekitar pukul 00.30 Wita, Kati. Cobra Alfa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Aipda Thaufarrahman, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jalan Soekarno - Hatta RT. 007 / RW. 003 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya kata Tamrin, informasi tersebut diteruskan ke Kasat Res Narkoba dan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Tim Cobra Alfa untuk melakukan upaya paksa penangkapan.
"Tim berhasil amankan 2 orang terduga pelaku inisial SH alias GL dan FS alias CS," kata Tamrin.
Penangkapan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap para terduga, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tempat para terduga ditangkap.
Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim
Cobra Alpa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Ada 22 lembar plastik klip bening, di dalamnya berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu, ada 2 lembar plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan air minum mineral 1 buah, gunting 3 buah, korek api gas, 3 buah bong / alat hisap shabu, 1 buah isolasi bening, 1 buah tabung besi, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 5 buah HP, 2 buah ATM, Uang kertas sejumlah Rp. 500.000.
"Ada 3,77 gram narkotika jenis shabu yang diamankan.," ujar Tamrin.
Dua terduga pelaku dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(ZR-05).
Tidak ada komentar
Posting Komentar