Warga Rontu Desak Kejaksaan Hukuman Mati Bagi Terduga Pelaku Pembunuh Hasanuddin
Warga Rontu saat Aksi Demonstran Depan Kantor Kejaksaan Bima |
Kota Bima, Zona Rakyat - Sekitar pukul 10.30 Wita, Warga Kelurahan Rontu melakukan aksi demontrasi didepan Kantor Kejaksaan untuk menuntut terduga pelaku pembunuh Hasanuddin di Hukum mati sesuai pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana, Selasa (21/9/21).
Kordinator lapangan (KORLAP) aksi Awaludin alias ticu mengatakan, pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus dihukum mati
“Kami warga kelurahan Rontu mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima segera menerima berkas perkara yang diajukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan mendesak agar terduga pelaku dikenakan pasal 340, karena nyawa dibalas nyawa, tepatnya dihukum mati,” tegasnya.
Sementara menanggapi tuntutan masa aksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim akan bekerjasama dengan penyidik untuk sama-sama membuka petunjuk dalam pembuktian di dalam persidangan nanti. Langkah yang diambil dalam mencari petunjuk itu adalah dengan melakukan rekonstruksi untuk menyesuaikan pernyataan yang ada dalam BAP.
"Terimakasih banyak pada warga rontu yang mana telah mengontrol proses penanganan perkara ini, dalam penangan perkara ini, kami telah bekerja sama dgn pihak penyidik dgn cara kordinasi atau petunjuk,"Ucapnya
Kemudian Ketua Karang Taruna Kelurahan Rontu Rawin mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi pihak kepolisian kemarin, terduga pelaku sudah secara berencana telah melakukan pembunuhan tersebut
" Maka dari itu pihak kejaksaan harus menghukum terduga pelaku dengan pasal 340,"Desaknya.(ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar