Reskrim Rasbar Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman
Terduga Pelaku Pengrusakan dan pengancaman |
Kota Bima,Zona Rakyat - Unit Reskrim Sektor Rasanae Barat wilayah hukum Polres Bima Kota mengamankan pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul. 15.00 Wita, bertempat di Gang Temba Ncuhi Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta mengatakan, penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek. Rasanae Barat, tanggal 01 September 2021. Sp.Sidik/36/IX/2021/Sek.Rasanae Barat, tanggal 01 September 2021 Sp.Gas/36/IX/2021/Sek.Rasanae Barat, tanggal 01 September 2021 S.Tap/43/IX/2021/Sek.Rasanae Barat, tanggal 14 September 2021,Sp.Kap/10/IX/2021/Sek.Rasanae Barat, tanggal 15 September 2021 dan laporan pengaduan/188/VIII/2021, tgl 17 Agustus 2021.
Lanjut Suhatta menjelaskan, terduga pelaku berinisial AH alias Role (29) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada mulanya Terlapor dalam keadaan pengaruh minuman alkohol (jenis Sopi) , kemudian terlapor atau pelaku melakukan pemalakan terhadap korban bernama Juwaidin (37) warga Kelurahan Nto’bo Kecamatan Rasanae Timur, yang berprofesi sebagai supir angkut. Yang saat itu sedang mengendarai sebuah mobil, Kemudian pelaku meminta sejumlah uang terhadap korban dengan alasan untuk membeli minuman. Karena korban tidak menuruti permintaannya, Selanjutnya Pelaku melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah golok. Dan ironisnya, pelaku memukul kaca mobil korban sehingga pecah. Dan akibat insiden tersebut, korban melarikan diri dari dalam mobil, hingga pelaku mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau belati dan melakukan pengerusakan lagi dengan memecahkan kaca mobil korban, dengan menggunakan gagang golok atau pisau yang digenggamnya.
“Pelaku melakukan aksinya akibat terbawa pengaruh alkohol,” ungkap Kapolsek Rasbar
Dikatakan AKP Suhatta, bahwa Setelah menerima Laporan tentang adanya tindak pidana premanisme, pengancaman dan pengerusakan tersebut, kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dediansyah, SE melakukan Penyelidikan/Penyidikan tentang keberadaan Barang Bukti dan Pelaku.
Sekitar pukul 08.00 wita, Tim mendapat informasi tetang keberadaan pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah yang berada di pinggir gunung panda / belakang Polres Kabupaten Bima. Kemudian dari informasi yang di dapat oleh TIM tersebut, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian tersebut. Saat ditangkap, pelaku di temukan di dalam sebuah kamar tempat persembunyiannya, yaitu di Wilayah Panda Kabupaten Bima.
“Adanya informasi keberadaan pelaku, selanjutnya tim mengamankan Pelaku. Kemudian dibawa ke Polsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Suhatta.
Atas perbuatannya, Diduga pelaku disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP dan tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam (Sajam).(ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar