Polsek Rasbar Berhasil Tangkap Terduga Spesialis Pembobol Lapak
Kota Bima,Zona Rakyat– Tim Polsek Rasanae Barat berhasil menangkap pria berinisial JA alias Udin (22) tahun, warga asal Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima, atas kasus dugaan pencurian di sebuah counter handphone (HP) milik Hendrawan warga Tolotando Kelurahan Matakando Kota Bima. Senin, (30/8/2021)
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar 15.00 Wita, bertempat Lapak Jualan Aksesoris Hand Phone Milik Korban lingkungan Tolomundu Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, korban hendak berjualan di Lapak penjualan aksesoris Hand Phone miliknya, Namun korban melihat jendela lapak miliknya sudah terbuka karena tercongkel. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang berupa aksesoris HP yang ada di dalam lapak ternyata sebagian besar hilang.
“Pelaku masuk ke konter dengan cara mencongkel konter milik korban, disitu pelaku mengambil 1 unit handphone merk samsung j prime berwarna gold, 1 unit hp merk infinix warna ungu, 31 Pcs Batok charger merk robot rtk4, 1 unit speaker robot type vs12, 1 unit speaker bluetooth merk vivian type vs1, 20 pcs kabel data merk vivan type c, 36 pcs kabel data merk vivan type micro, 2 pcs charger merk robot type rtk7, 3 pcs earphone merk robot type re10, 18 pcs headshet merk robot type re20, 2 pcs flasdisk 16 gb merk vivan type vf216,1 unit rak mini merk robot, uang koin Pecahan Rp 1.000 dan Rp 500, Sebesar 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),” Jelas Suhatta.
Selanjutnya Korban lalu melapor kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat. Setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta, Kemudian, Tim Unit Reskrim Rasbar yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Dediansyah.SE, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang laporan korban. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, Setelah mengetahui identitas pelaku tim unit reskrim Polsek Rasbar mencari informasi keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Bangunan Ex Pospol Jatibaru. sekitar pukul 23 .00 wita Senin 30 Agustus 2021
Lanjut Suhatta, tidak menunggu lama Tim Unit reskrim Polsek Rasbar langsung bergerak cepat menuju bangunan Ex Pospol Jatibaru sesuai informasi yang diperoleh untuk melakukan penangkapan pelaku pencurian tersebut, sehingga pelaku dapat diamankan dan pelaku sedang bersembunyi di dalam sebuah bangunan ex pos pam Jatibaru Timur.
“Selanjutnya tim mengintrogasi pelaku untuk menanyakan keberadaan Barang Bukti (BB) yang dicuri pelaku, dan pelaku mengaku bahwa BB yang dicuri disimpan di rumahnya, sehingga tim langsung melakukan pengeledahan tempat penyimpanan BB tersebut di rumah pelaku sendiri untuk mengamankan Barang Bukti. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.100.000 ( Tiga juta seratus ribu rupiah),” Jelasnya
Saat ini Pelaku yang juga diduga sebagai spesialis pembobol lapak, kini sudah dibawa ke Mako Polsek Rasanae Barat beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. (ZR.05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar