• Breaking News

    Dewan Sorot Kinerja Perumda Aneka Saat Rapat Dengar Pendapat

    Saat RDP Bersama Perumda di Aula DPRD Kota Bima

    Kota Bima, Zona Rakyat - Kamis (9/9/21) siang, dimulai pada pukul 14.00 wita, DPRD KOta Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait sejumlah permasalahan di Perusahaan Milik Daerah, Perumda Bima Aneka Kota Bima. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pimpinan fraksi dan komisi, Pemerintah Kota Bima, Direksi dan Dewan pengawas Perumda Bima Aneka.

    Agenda RDP siang itu untuk mendengarkan gambaran umum tentang tatalaksana pengelolaan keuangan Perumda Bima Aneka oleh Direktur Perumda Bima Aneka, Zulhaidin, SE, atau yang bisa dikenal dengan Rangga Babuju. RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, menfokuskan pembahasan pada regulasi awal yang menjadi dasar pengelolaan keuangan BUMD, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

    Taufik H A Karim, dalam pembahasan RKA menyampaikan kebingungannya dengan munculnya tiga RKA yang dikeluarkan oleh Perumda Bima Aneka. Dalam tiga RKA itu tertulis angka akhir yang berbeda beda. ada yang berangka 2,8 milyar, ada yang berangka 2,2 milyar dan ada juga yang berangka 2 milyar.

    “Pengelolaan uang ini tiba masa tiba akal ini, hingga kok bisa muncul tiga RKA. Yang menjadi pertanyaan juga adalah apa yang menjadi dasar pembentukan team penyusunan RKA yang menghabiskan uang daerah hingga puluhan juta rupiah tersebut. Tadi Dewan Pengawasnya menyatakan tidak tahu, begitupun dengan Kabag Ekonomi sebagai pembina tehnisnya juga menyakakan tidak tahu,” papar Taufik.

    Menyanggahi masalah penyusunan RKA, Zulhaidin, SE, selaku Direktur Perumda Bima Aneka menyampaikan bahwa, berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, penyusunan RKA menjadi kewenangan Direktur Perumda, sehingga dalam asusmsinya, Direktur Perumda berhak dan berwenang untuk menyusun sendiri RKA dengan caranya sendiri.

    “Terkait Surat Keputusan untuk Tim penyusunan RKA yang saya bentuk, saat itu saya tidak dibolehkan membuat stempel sehingga secara administrasi pembentukan team penyusunan RKA itu tidak ada, namun kami memiliki foto foto saat rapat penyusunan RKA tersebut. Terkait pembentukan team penyusunan RKA itu menjadi kewenangan direktur Perumda sesuai dengan aturan yang saya pedomani, namun karena saya tidak bisa membuat RKA maka saya membentuk team,” jelas Zulhaidin.

    Untuk mempertegas RKA mana yang akan dipakai sebagai bahan evaluasi anggaran, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH meminta ketegasan Direktur Perumda untuk memutuskannya. ” RKA yang ini pimpinan, yang angka akhirnya 2,8 m”, tegas Zulhaidin atau Rangga Babuju.

    Belum Tuntas membahas RKA, anggota DPRD lain yaitu Sudirman DJ langsung menimpali keputusan itu dengan beberapa pertanyaannya yang dianggapnya janggal dalam tatalaksana pengelolaan keuangan Perumda jika Direktur Perumda mengacu pengelolalannya pada RKA awal. Diantaranya, tentang sewa mobil untuk direktur yang dalam RKA 2,8 (RKA awal) dianggarkan hanya 5 juta perbulan, sementara dalam laporan penggunaan anggaran atau pembayaran bulanannya, Perumda membayar dengan acuan RKA ‘bodong’ dengan nilai 7 juta rupiah perbulan.

    “Kita belum masuk dalam pembahasan penggunaan anggaran, namun dari RKA yang ada, saya sudah menemukan satu kejanggalan tentang pembiayaan yang terjadi diluar RKA yang disepakati”, ungkap DJ.

    Ketua DPRD Kota Bima, Dae Pawang, menegaskan, perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah melalui Perumda ini sudah salah dari awal. seharusnya setelah Perda ada, Pemerintah Kota Bima menerbitkan Perwali yang mengatur tentang tehnis dan penjabaran Perda tersebut. Sehingga ada acuan yang jelas dan legal bagi Perumda untuk menyusun RKA, menentukan angka dan melakukan pengelolaan keuangan perusahaan.

    “Darimana Perumda menentukan angka gaji direksi, karyawan dan pembiayaan lain sementara belum ada payung hukum yang mengatur tentang itu. terus tentang belanja barang yang dilakukan, tentunya itu masuk sebagai pengadaan barang dan jasa, apakah sudah ada perwali yang mengatur itu pak Kabag Ekonomi?” tanya Dae Pawang pada kabag Ekonomi yang kemudian dijawab tidak ada.

    Belum lagi dalam tatalaksana pengelolaan perusahaan daerah ini, direktur Perumda tidak pernah melaporkan progres kegiatan dan keuangannya pada Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2019, pada pembina tehnis, Kabag Ekonomi dan pembina Strategis yaitu Assisten Kota Bima.

    Taufik H. A Karim dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa uang 2 milyar yang salah pengelolaan di Perumda ini adalah uang rakyat yang saat ini dinilai sedang dihambur hamburkan oleh Perumda Bima Aneka.

    “Saat ini rakyat Kota Bima menilai bahwa enak sekali Pemerintah Kota ini menghambur hamburkan uang rakyat 2 milyar yang dikucurkan pada BUMD yang tidak jelas. Ini uang rakyat lo pak assisten, pak kabag, pak direktur. Jangan seenaknya saja mengelola uang, Harus jelas itu” tegas taufik.

    Diakhir RDP tahap pertama ini, Ketua DPRD Kota Bima juga memberikan ancamannya pada Perumda Aneka.

    "Kami selaku legistalif yang melekat fungsi budgeting pada kami, tentu saja RDP ini memiliki pertimbangan khusus, bagi saya khususnya ketua DPRD, apakah memberikan anggaran untuk Perumda ditahun berikutnya atau tidak. Tapi prinsip kami, BUMD ini tidak kami perlukan“. tegas Dae Pawang.

    Karena pembahasan tentang permasalahan Perumda Bima Aneka ini masih banyak, maka RDP selanjutnya akan dijadwalkan pada senen depan. Rencananya DPRD Kota Bima akan memanggil Team penyusunan RKA serta meminta Perumda menghadirkan dokumen dokumen pendukung lainnya.
    (ZR-05)

    Tidak ada komentar