Tim Opsnal Polres Bima Tangkap Dua Pemilik Shabu
Dua pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bima |
Bima, Zona Rakyat.-Tim opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu di dua tempat berbeda, Kamis (14/1/) pukul 13.20 Wita.
Kedua pelaku masing-masing ditangkap di TKP 1 FN (30) seorang karyawan Swasta, RT 004 RW 003 Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Berhasil diamankan barang bukti berupa 5 poket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (Netto) 4,53 gram, 3 buah Handphone, 1 buah Bong, 41 buah klip kosong, Uang Rp. 2.600.000,- dan 1 buah Dompet. Sementara di TKP 2 ditangkap pelaku BI (26), Pekerjaan tidak ada, RT 016 RW 001 Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah Dompet, 1 bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang, 1 buah kaca silinder, 2 buah Handphone dan uang Rp. 7.000.000,-
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan dikembangkan melakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba bahwa pelaku FN (TKP 1) terindikasi adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin pimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP 1. Target pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku.
"Pada saat kami melakukan peggeledahan disaksikan oleh Kepala dusun setempat dan berhasil mengamankan barang bukti," katanya.
Dijelaskan Hanafi, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa Shabu tersebut dibeli dari pelaku BI. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di kediaman pelaku BI yang saat itu sedang tidur di kamarnya dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Hanafi. (ZR.08)
Tidak ada komentar
Posting Komentar