Polres Bima Terapkan Protokol Kesehatan Melalui Operasi Yustisi
Polres Bima Laksanakan Operasi Yustisi terapkan protokol kesehatan |
Bima, Zona Rakyat.-Polres Bima terus mengupayakan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayah hukumnya. Diantaranya dengan menggelar Operasi Yustisi penertiban penggunaan masker, Selasa. (12/1/21).
Waka Polres KOMPOL Edi Susanto S. Sos. melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular. Seperti yang dilaksanakan oleh Personil Polres Bima di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo dipimpin langsung Waka Polres Bima.
"Operasi yang dilakukan berhasil menjaring 387 pelanggar dan diberikan sanksi sosial berupa push up dan skuad jump bagi pelanggar pria sedangkan pelanggar wanita mengucap pancasila dan menyanyi). Sebanyak 156 pelanggar dan sanksi teguran untuk pelanggar membawa masker tapi tidak memakai ,sebanyak 231 pelanggar," terang AKP Hanafi.
Dikatakan pula dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, bagi pelanggar yang tidak membawa masker, petugas memberikan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB No. 7 Tahun 2020.
Menurutnya, sanksi yang diberikan pada pelanggar sebagai pengingat dan ada efek jera sehingga ke depan akan mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya yakni memakai masker. Penerapan protokol kesehatan saat ini masih menjadi prioritas pemerintah sehingga Polres Bima melakukan kegiatan Operasi Yustisi dan kegiatan ini akan tetap rutin dilaksanakan setiap hari.
"Kami ingatkan bahwa cara yang tepat dan efisien untuk mencegah terpapar Virus corona adalah mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan)," tambahnya. (ZR.03)
Tidak ada komentar
Posting Komentar