20 Pengacara Siap Jadi Tim Pembela Wakil Wali Kota Bima
Para pengacara yang siap menjadi kuasa hukum Wakil Walikota Bima |
Bima, Zona Rakyat.-Penetapan tersangka kepada Wakil Walukota Bima Feri Sofiyan yang juga pemrakarsa pembangunan Dermaga Wisata Bonto, terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Sebanyak 20 pengacara menyatakan kesiapannya untuk membantu mengembalikan harkat dan martabat orang nomor 2 di Kota Bima tersebut menghadapi dugaan kasus pembangunan dermaga wisata terkait kelola Lungkungan Hidup tanpa memgantongi izin. Bantuan yang diberikan para pengacara tersebut secara ikhlas dan sukarela.
Bambang Purwanto, salah satu dari 20 pengacara yang menyatakan diri secara bersama membela Ketua DPD PAN Kota Bima, Rabu (18/11) siang, mengatakan, ada sekitar 20 orang bahkan bisa bertambah yang sudah siap dan menyatakan bersedia secara ikhlas, menjadi kuasa hukum Feri Sofiyan.
Disampaikan Bambang, puluhan pengacara yang telah bergabung dalam Tim Pembela Feri Sofiyan tersebut, 8 diantaranya pengacara dari Bima dan selebihnya dari luar Bima.
"Semuanya siap menjadi kuasa hukum Feri Sofiyan dan berencana untuk melakukan praperadilan," ujar Bambang.
Kerja awal Tim Pembela Feri Sofiyan, sambung pengacara muda yang dikenal vokal ini, disamping mendampingi Wakil Walikota Bima, juga melakukan telaah hukum dan membedah pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 36 dan Pasal 109 dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Ternyata pasal – pasal itu sudah tidak berlaku,” terangnya mengawali anasirnya terhadap dasar aturan yang disangkakan pada kliennya.
Pihaknya pun mengaku, telah membaca semua isi UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman secara seksama. Bahwa seluruh isi dan cakupan yang ada dalam UU Cipta Kerja tersebut bahkan ada yang spesifik membatalkan isi pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Kaidah dan norma hukum yang diundangkan, pastinya mewakili rekan pengacara lain, tidak boleh berlaku surut. Hanya dikecualikan pada 2 permasalahan besar. Pertama mengenai terorisme dan kedua persoalan korupsi. Selain itu tidak bisa dan tidak dibolehkan. Sebabnya, tidak ada dasar hukum atau asas hukum yang mengatur.
Artinya, penetapan tersangka Feri Sofiyan kata Bambang, meski pelaporan kasusnya pada bulan Maret 2020 atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Asas hukumnya UU yang sekarang akan mengeyampingkan UU terdahulu dengan kasus yang sama,,” tegasnya.
Ditetapkannya tersangka kliennya, menurut Bambang, adalah sebuah kelemahan telahaan penyidik terhadap pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi.
Mewakili rekan pengacara lainnya, proses praperadilan adalah langkah tepat dan konkrit yang akan ditempuh pihaknya, guna menguji dan mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan yang ditimpalkan pada Wakil Wali Kota Bima.
Kebersamaan para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Feri Sofiyan, sebabnya bukan saja karena Wakil Walikota yang terjerat, lebih dari itu, adanya kesan dan dugaan terjadi diskriminasi pada pemberlakuan hukum.
“Kita semua bekerja sukarela, karena berdasarkan keprihatinan melihat kondisi Wakil Walikota Bima yang didzolimi,” pungkasnya.(ZR.07)
Tidak ada komentar
Posting Komentar