• Breaking News

    Mantan Istri Polisi Jadi Tersangka Pemilik Narkoba

    Ilustrasi

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Seorang wanita berinisial DIS (31) yang diketahui mantan isteri Polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.


    Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli mengabarkan, DIS yang diamankan bersama ACS (28) dalam kamar kost di Kelurahan Monggonao, tanggal 14 Oktober 2020 lalu, disangkakan sebagai pemilk barang haram tersebut.

    "Gelar perkara yang dilakukan, hasilnya kami hanya menetapkan DIS sebagai tersangka," ujar Kasat Narkoba, Senin (19/10).

    Dijelaskan Iptu Ramli, dari hasil gelar perkara dan hasil pemeriksaan, DIS disangkakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
    "Dalam pasal itu, tersangka diancam hukuman di atas 7 tahun penjara," katanya.

    Sementara hasil tes urine, sambung Kasat Narkoba, DIS dan ACS tidak terbukti menggunakan sabu. Sebab hasil urine terkonfirmasi negatif. Karena tidak memiliki cukup alat bukti, ACS hanya dijadikan saksi oleh penyidik.

    "Kita juga akan keluarkan surat penahanan terhadap tersangka, sedangkan ACS wajib lapor dan sudah dipulangkan," tutupnya.(ZR.07)

    Tidak ada komentar