PILKADA MARASO : Menggembirakan Pilkada Bima Yang Demokratis dan Bermartabat
Dr Salahuddin |
Sebagai upaya membentengi diri dari fenomena pelanggaran dan kecurangan; sudah sangat tepat ketika KPUD Bima berkomitmen dengan slogan PILKADA MARASO. Begitupun dengan BAWASLU yang selalu setia dengan slogan “SALAM AWAS”. Jargon ini tentu selaras dengan azas pemilu yakni (langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur dan adil (JURDIL). Walaupun dalam praktiknya; konsep ideal yang dibangun seringkali berhadapan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Sebelumnya bahwa di beberapa daerah; Banyak kasus terjadi disebabkan oleh kecerobohan penyelenggara Pemilu. Tidak jarang pola pragmatisme politik peserta pemilu ataupun pendukungnya berupaya membius penyelenggara Pemilu dengan segala trik yang memabukan bahkan tanpa sadar penyelenggara menjadi tidak berdaya dalam menegakkan “aturan main” pemilu. Padahal penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL akan terwujud, apabila penyelenggara pemilu yakni personel KPUD & Bawaslu menempatkan diri secara integritas dalam tugas dengan memahami, menghormati hak sipil dan politik dari setiap warga negara. Untuk itu, sebagai “alarm code” bagi penyelenggara pemilu di daerah dalam memasuki babak baru pasca undian nomor PASLON hari ini, maka segera pasang kuda-kuda dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas personel Penyelenggara Pemilu daerah dalam berbagai jenjang.
Bagi BAWASLU daerah khususnya, maka kesigapan dalam menjalankan manajemen pengawasan Pemilu adalah hal yang sangat vital, mulai dari aspek perencanaan sampai pada aspek evaluasi hasil pengawasan, termasuk didalamnya adalah adanya triggers dari personil Bawaslu dalam mengantisipasi segala kemungkinan adanya pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala bentuk tindakan ilegal, serta praktik korup dengan kesiapan personil Bawaslu untuk sinergis dan berkoordinasi secara baik dengan mendorong instansi yang berwenang baik KPUD (jika berkenaan dengan pelanggaran administratif) maupun Kepolisian, jaksa dan hakim (jika berkenaan dengan pelanggaran pidana) untuk melakukan penegakan hukum Pemilu (election law enforcement). Untuk itu, penyelenggara pemilu (BAWASLU) harus berkomitmen bahwa: pertama, Konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Pemilu, penerapan peraturan, dan memiliki akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan; Kedua, mengoptimalkan tindakan pencegahan, partisipatif dan penindakan; Ketiga, mampu memisahkan antara wilayah yang menjadi urusan privat dengan tupoksi sebagai anggota Bawaslu. Sebab urusan tugas menjadi bagian tersendiri yang tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan privat, sehingga komitmen moral dan integritas harus menjadi pegangan utama yang harus dijunjung tinggi, sehingga dengan hal tersebut akan dapat terhindar dari tarik menarik kepentingan (vest interrest). Untuk itu, sebagai penyelenggara pemilu harus membingkai diri (self framing) dari godaan yang bersumber dari segala penjuru; baik melalui hubungan di internal lingkungan keluarga, sahabat maupun kegiatan kemasyarakatan yang selama ini bersentuhan dengan personal Bawaslu terlebih lagi dengan godaan dari pihak yang memiliki kepentingan politik dari luar dirinya.
Sedangkan Bagi KPUD; bahwa hal yang sangat mendesak untuk dilakukan adalah kecermatan dalam penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) yang rentan menimbulkan konflik dan edukasi politik melalui sosialisasi Pemilu kepada masyarakat pemilih harus masif, efektif dan substantif, karena ini menjadi bagian integral pencerahan dan pendidikan politik masyarakat. Semakin tinggi tingkat edukasi yang dikenakan pada masyarakat pemilih, akan semakin rasional mereka dalam memilih pasangan calon. Disamping itu aspek yang tidak kalah pentinnya adalah menjaga integritas sebagai sebuah konsekuensi yang tidak boleh ditawar-tawar demi terwujudnya ‘PILKADA MARASO”. Hal ini penting dilakukan dalam mendorong upaya menggembirakan PILKADA yang demokratis dan bermartabat. Oleh karena itu, keberhasilan pemilu sangat ditentukan oleh persiapan yang matang dari semua stakeholders terkait pemilu.
Penyelanggara Pemilu harus mampu menunjukan perilaku yang dewasa, bersinergi, dan koordinatif. Selain itu, harus selalu menimbang dampak positf dan negatif dari setiap perilaku penyelenggara pemilu. Kenapa hal ini penting?, tentu jawabannya semata-mata demi terwujudnya proses dan hasil pemilu secara bermartabat dan berintegritas, karena daerah, bangsa dan negara ini terlalu mahal untuk dikorbankan hanya untuk sebuah kepentingan politik sempit.
Harapannya, semoga Pilkada ini, dapat melahirkan pemimpin daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan, aamiin.
#PILKADA MARASO# SALAM AWAS
Penulis adalah Dosen pada Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima dan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTB periode 2018-2023.
Tidak ada komentar
Posting Komentar