• Breaking News

    KPU Bima Larang Kampanye Dimasa Pandemi Covid 19

    Ady Supriadin

    Bima, Zona Rakyat.-
    Tahapan Pemilihan Serentak lanjutan Pilkada tahun 2020 di masa Pandemi Covid 19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kampanye.


    Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima peserta Pemilihan Tahun 2020.

    Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye, pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka.

    "Berbeda pada masa pandemi covid 19 ini, rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan,"  jelasnya.

    Ketentuan pembatasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung, namun diutamakan melalui media sosial atau media dalam jaringan (daring).

    Sementara kampanye yang tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

    "Jadi maksimal hanya 50 orang peserta kampanye. Dan yang lainnya hanya bisa mengikuti melalui live streaming media sosial dan media daring," terangnya. 

    Ditambahkan Ady, terkait undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat kegiatan. Selain itu, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan link jika menggunakan live streaming melalui media sosial dan media daring.

    "Dalam PKPU 13 Tahun 2020 juga diatur ketentuan larangan dan sanksi bagi pasangan calon apabila tetap menggelar rapat umum dan kampanye lainnya," tambahnya.

    Kampanye lainnya yang dimaksud adalah perlombaan, kegiatan olahraga, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial atau kegiatan bentuk lain yang melibatkan kerumunan massa pendukung maka para Calon yang melanggar akan diberikan sangsi sesuai PKPU. 

    "Pasal 88C menegaskan sanksi akan diberikan peringatan tertulis hingga pembubaran oleh Bawaslu apabila tidak diindahkan oleh pasangan calon. Begitu juga jika melanggar ketentuan jumlah peserta dan tidak menerapkan protokol covid 19 dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog," terang Ady. 

    Menurut Ady, sanksinya diatur dalam Pasal 88D, akan diberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (Satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (Tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota maka para Calon akan mendapatkan tindakan pembubaran oleh Bawaslu.

    "Tim dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima harus mematuhi seluruh tata aturan yang telah ditetapkan," tegasnya. (ZR.04).

    Tidak ada komentar