• Breaking News

    Independensi Bawaslu Menyongsong Pilkada Serentak

    Munir Husen
    Dosen STIH Muhammadiyah Bima
    UUD NKRI Tahun 1945 pasal 18 ayat (4) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Pasal ini menimbulkan multi tafsir oleh berbagai kalangan, sebab pasal 18 ayat (4) tidak menyatakan secara eksplisit terkait dengan pemilihan kepala daerah, apakah pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Penulis tidak pada kapasitas pro dan kontra terhadap analogi pasal tersebut, semua memiliki argumentasi hukum masing-masing. Akan tetapi apabila merujuk pendapat Suharizal maksud dan tujuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis adalah tidak harus sama dan dapat juga disamakan dengan pemilihan yang dilakukan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Maka pengertian dipilih secara demokratis dapat ditafsirkan sama dengan tata cara pemilihan yang dilakukan terhadap Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tercantum dalam BAB VIIB Pasal 22E UUD 1945 tentang Pemilihan Umum (Suharizal 2011: 26). Sedangkan menurut tafsiran Rozali Abdullah, karena daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari NKRI, maka dalam melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya sinkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu melalui pemilihan langsung (Rozali Abdullah 2005:53).  

    Pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar pelaksanaan pilkada ini berjalan demokratis sesuai amanat UU, maka otoritas KPU sebagai penyelenggara pilkada, perlu diawasi oleh institusi independen yaitu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). 

    Bawaslu adalah lembaga pengawas independent yang bertanggungjawab  terhadap semua proses pilkada yang menyalahi aturan. Didalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bawaslu memiliki regulasi untuk menentukan apakah pelanggaran pilkada memenuhi syarat untuk diproses atau tidak. Semua ini dalam rangka untuk penegakan hukum dan mewujudkan pemilu demokratis. Sehingga Bawaslu dituntun untuk menegakkan peraturan secara murni dan konsekwen. Semua akan diperlakukan sama bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pilkada tanpa kecuali (law infocement).
    Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independent melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan awal pemilu atau pemilihan sampai dengan pencoblosan, penghitungan suara, dan menerima pengaduan masyarakat terhadap siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran hukum pilkada. Tugas pengawasan dan penegakan hukum menjadi ranah Bawaslu. Betapa besarnya fungsi Bawaslu dalam melaksanakan tugas, semua ini dalam rangka menjamin pilkada yang jujur, adil, tranparan dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum pilkada. Ditangan Bawaslulah pilkada ini menjadi sukses atau tidak. Betapa beratnya tanggungjawab Bawaslu dalam kontestasi pilkada, kredibilitas dipertaruhkan agar pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai. Oleh sebab itu kepada semua stecholder yang ikut berpartisipasi didalam kontestasi pilkada diminta untuk membantu tugas Bawaslu agar mentaati peraturan pilkada seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pilkada. Masyarakat berharap pada Bawaslu bisa memaksimalkan tugasnya mulai dari tahapan pilkada sampai dengan masa pencoblosan. 

    Mengapa pengawasan dibutuhkan? Hal ini dikarenakan penyelenggara maupun peseta pemilu selalu mencari celah agar calon yang didukungnya memenangkan pertandingan meskipun dengan cara-cara yang tidak sportif dan elegan. Sebagaimana dikatakan Lord Acton, “Power to corrupt, but absolut absolutely”. Selain itu, sikap ambigu dari masyarakat yang tidak mau melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu. (Prosiding 2015:43). KPU sebagai Penyelenggara Pilkada harus diawasi dengan mekanisme yang berlaku, karena pelaksanaan Pemilu yang akuntabel akan memberikan legitimasi yang kuat oleh masyarakat pada calon terpilih. Kedudukan Bawaslu bersifat “permanen”. Kedudukan Bawaslu dianggap penting untuk diperkuat eksistensinya, karena dengan menguatnya Bawaslu maka akan tercipta pengawasan yang melekat kepada penyelenggaran Pemilu” (Ramlan Surbekti 2015:26). 

    Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalollo, mengatakan bahwa “Tidak perlu ada keraguan. Kita sudah akan mulai bekerja, sudah mulai tahapan dan persiapkan diri msing-masing untuk menghadapi pilkada 2020”. Apa yang disampaikan oleh anggota Bawaslu ini adalah merupakan sinyal bahwa Bawaslu dalam menghadapi pilkada terkait dengan fungsi dan tugasnya adalah “sangat siap”. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan merupakan suatu kehendak yang didasari perhatian luhur demi tercapainya pemilu yang berkualitas. Kontribusi utama pengawasan pemilu, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan pemilu dan pemilihan merupakan proses secara sadar, sengaja, dan terencana dari hakikat demokratisasi. Suatu pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri akan menjadikan pemilu menjadi proses pembentukan kekuasaan yang sangat rentan dari kecurangan. Dengan situasi seperti itu, pemilu telah kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya juga tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas. (Bawaslu Mendengar 2017: 1). Sehingga kredibilitas Bawaslu dipertaruhkan didalam melaksanakan tugas sebagai wasit yang independen. Independensi tidak sekedar “merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak” dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi. Independensi bermakna pula sebagai kekuatan/power, paradigma, etika dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari pemilu merefleksikan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara, sekarang dan yang akan datang. 

    Independensi yang harus dipelihara oleh lembaga yang diberi independensi meliputi tiga hal, yaitu: independensi institusional, independensi fungsional dan independensi personal. (Marzuki Suparman 2008:339). Independensi tersebut  merupakan satu kesatuan yang utuh dalam rangka terwujudnya pilkada yang kredibelitas yang wajib dijaga oleh seluruh penyelenggara pemilu.
    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu, memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan kedepan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. (Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/201/peran-bawaslu-dan-pemilu-yang-berintegritas).. 

    Ada delapan kriteri pemilu berintegritas, yaitu: 1. Hukum pemilu dan kepastian hukum. 2. Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR/DPRD dan pembentukan daerah pemilihan. 3. Persaingan bebas dan adil. 4. Partisipasi pemilih dalam pemilu. 5. Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompetensi, berintegritas, efesien dan kepemimpinan yang efektif. 6. Proses pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan asas pemilu demokratik dan prinsip pemilu berintegritas. 7. Keadilan pemilu. 8. Tidak ada kekerasaan dalam proses pemilu. Kekerasan pemilu adalah setiap tindakan yang mencederai orang atau ancaman mencederai atau barang berkaitan dengan pemilu.(Ramlan Subakti 2016). Bawaslu yang kuat serta kredibel mempunyai tugas dan fungsi yang jelas, dan tidak bersifat samar (gray area) sebagai badan pengawas yang memiliki otoritas dalam pelaksanaan pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu yang independen tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak lain manapun, baik pihak berwenang atau pihak partai politik (Supriyanto 2007:27). Lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu dimana para anggotanya juga harus independen yang mampu menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan atau manipulasi data sehingga dapat menjamin kredibilitas sebuah lembaga pengawas dan keseluruhan proses hasil pemilu. Semua ini menjadi komitmen Bawaslu untuk melaksanakan tugas sebagai badan pengawas yang netral dari segala aspek.
    Semoga Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap menjaga eksistensinya yang betul-betul netral, menjaga  marwah keadilan dan kebenaran didalam menjalankan tugas. Tidak bisa dipungkri bagaimana  menangani persoalan pilkada yang rumit, rentan dengan masalah, tetapi kalau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu akan tetap bisa mempertahankan integritas penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya walaupun badai pilkada besar tetap ada, semua ini bisa tegak dengan norma hukum pilkada yang jelas. TEGAKKAN HUKUM SEKALIPUN LANGIT RUNTUH
    Wallahualam Bisyawab