Tidak Semua Orang Mengerti Hukum
Syahrullah (Dosen STIH Muhammadiyah Bima) |
Tak ada seorangpun di dunia ini yang rasa-rasanya secara sengaja mau berhadapan dengan hukum. Namun ada kalanya kita terpaksa berhadapan dengan hukum. Tidak semua orang tahu hukum, namun faktanya masalah hukum bisa menimpa semua orang. Tanpa pandang bulu. Masih banyak masyarakat khususnya mereka yang miskin, lemah dan
buta hukum, sangat kebingungan saat masalah hukum menimpa, dan mungkin
anda salah satunya.
Tak sedikit juga yang menjadi korban “penipuan” dari oknum aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk menipu dan memeras masyarakat awam.
Hukum dijadikan alat untuk mengancam, memeras, memaksa, mengkriminalisasi dan membenarkan tindakan-tindakan tidak terpuji oknum-oknum aparat penegak hukum
yang seharusnya memberikan perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat.
Tak jarang juga hukum malah digunakan sebagai legitimasi untuk merampas hak-hak
masyarakat. Masyarakat yang tak mengerti soal hukum hanya bisa pasrah haknya terampas dan terabaikan. Padahal hukum ada untuk melindungi masyarakat. Hukum untuk manusia bukan sebaliknya.
Banyak faktor yang menyebabkan penegakkan hukum kita “bobrok”, salah satunya karena integritas penegak hukum yang jauh dari seharusnya. Ditambah lagi kurang pahamnya masyarakat akan hukum telah menjadi lahan “empuk” oknum penegak
hukum untuk membodoh-bodohi masyarakat guna mencari keuntungan. Dengan kata lain masyarakat sering dipandang sebagai objek penderita yang bisa diperas habis-habisan.
Memang tak bisa dipungkiri hukum kita juga masih belum komprehensif dan belum
cukup ramah untuk masyarakat awam. Bahasa hukum yang “ngejelimet” ditambah masih kurang lengkapnya penjelasan suatu pasal dalam peraturan membuat hukum itu sulit dipahami. Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang sebenarnya menjadi hak-haknya yang dijamin dan diatur oleh hukum. Tidak komprehensifnya peraturan perundang-undangan dalam menjelaskan serta menguraikan suatu pasal hukum telah memunculkan kesulitan tersendiri bagi aparat penegak hukum apalagi bagi masyarakat awam.
Di satu sisi ada asas hukum kita yang menyatakan “semua orang dianggap Tahu hukum.” Sebuah undang-undang begitu di teken oleh Presiden dan dimuat dalam Lembaran Negara, maka detik itu juga masyarakat di anggap memahami seluruh isi dari Undang-undang itu. Untuk itu, pelaksanaan sosialisasi hukum atau perundang-undangan seharusnya menjadi kewajiban bagi negara agar hukum itu bisa merata di seluruh masyarakat. Namun faktanya hal tersebut masih jauh dari yang seharusnya.
Dari pada ditipu atau dibodoh-bodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jika anda akhirnya berhadapan dengan hukum karena alasan apapun, mending datang saja ke kantor Polisi, bisa Kantor Polsek atau Polres. Atau ke Kantor Kejaksaan, mereka akan dengan ramah memberi tahu cara-cara penyelesaiannya. Atau ke penyedia Jasa Hukum, baik itu firma hukum, organisasi bantuan hukum, ataupun kantor notaris. Mereka akan memberitahukan kepada anda apakah anda membutuhkan penyedia jasa hukum atau menunjuk penyedia jasa hukum yang kompeten dan bisa mewakili kepentingan anda.
Bila masalah yang dihadapi dirasa rumit misalnya percerian, maka terikut pula masalah harta bersama, hak mengasuh anak. Kasus Narkoba, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, pelanggaran hukum yang serius di tempat kerja, dan kasus berat lainnya, sebaiknya ke Firma hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (LBH).
Jika anda ingin meninggalkan sesuatu setelah anda meninggal, maka anda bisa membuat wasiat. Segera hubungi kantor notaris terdekat untuk dapat membuat wasiat. Jika anda hendak membuat badan usaha atau badan hukum untuk melakukan usaha, anda bisa menghubungi kantor notaris yang terdekat untuk melakukan berbagai langkah hukum yang anda perlukan. Atau anda ingin mengadakan perjanjian dagang, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar. Datang aja ke Kantor notaris di Kota Anda.
Ada juga masalah-masalah yang tidak membutuhkan bantuan Jasa Hukum. Seperti, penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court, adalah tata cara persidangan yang memeriksa gugatan perdata (perkara perdata: wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum) dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dengan waktu penyelesaian maksimal selama 25 hari sejak sidang pertama.
Jika anda melakukan pelanggaran lalu lintas yang tidak menyebabkan orang lain cedera maka kami sarankan untuk bayar denda dan lupakan.
Jika seseorang menggugat Anda dan Anda tahu apa yang diminta dan bersedia untuk memenuhi permintaannya, Anda dapat meminta ke Pengadilan untuk dibuatkan Akta Perdamaian. (*)