Prophetic Law School STIH Muhammadyah Bima, Diskusi Kasus Novel Baswedan
Dok. Diskusi Prophetic Law School Mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima |
Bima, (Zona Rakyat),- Kelompok Diskusi Mahasiswa Prophetic Law School STIH Muhammadiyah Bima, lakukan dikusi perdana dengan tema “Kasus Novel Baswedan: Potret Ketimpangan Keadilan Hukum di Indonesia”, bertempat di kampus STIH Muhammadiyah Bima, Kamis (25/06).
Hadir sebagai pemantik Ketua Prodi Ilmu Hukum STIH Muhammadiyah Bima, Dr. Ridwan, S.H., M.H yang juga sebagai pembina, serta pengurus dan anggota Prophetic Law School. Dalam pengantarnya Ridwan menyampaikan, diskusi adalah kerja investasi peradaban, dan merupakan tahap awal dalam tugas humanisasi. Karena itu ia berpesan agar melawan rasa malas, fokus pada tatapan masa depan dengan mengasah intelektualitas.
“Modalitas kaum inteketual adalah pengetahuan, karena itu persiapkan masa depan dengan kerja keras dan pengorbanan dengan mengasalah intelektualitas secara konsisten,” jelasnya.
Sementara itu, pembicara pertama Ainun Wulandari menyampaikan, proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait dengan tuntutan bagi tersangka penyiraman air keras yang menyebabkan penyidik senior KPK Novel Baswedan sama sekali tidak mencerminkan semangat paradigma penegakan hukum di Indonesia.
“Dilihat dari perspektif paradigam lama dan baru system peradilan pidana Indonesia, baik retributive justice, maupun restorative justice proses penegakan hukum tidak mencerminkan proses hukum yang adil, dan kesamaan data didepan hukum,” jelas Ainun.
Pembicara Kedua, Suci Lestari yang juga Ketua Forum Diksusi, mengatakan, dalam sudut padang teori keadilan penegakan hukum bagi kasus Novel masih jauh dari asas-asas keadilan hukum yang substantif, penegakan hukum masih dalam kontek kasus tersebut menurutnya berorientasi pada keadilan legalistic. Yakni menilai keadilan hanya dari sisi legal formal.
Kata dia, hal tersebut dapat dicermati dari penggunaan pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dianggap tidak relevan dan memiliki sanksi ringan. Padahal bila dilihat dari rangkaian kasus dan akibat kerugian yang ditimbulkan, harusnya digunakan pasal 355 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dilihat dari kacamata teori keadilan, baik keadilan distributive, proporsional, korektif, numerik, dan afimatif tuntutan ringan bagi terduga sangat tidak adil, belum lagi proses hukum yang memakan waktu tiga tahun lamanya,” tegas Suci. (ZR.01)