• Breaking News

    PETANI JAGUNG DAN KESEJAHTERAAN YANG DILUPAKAN

    Foto.  Ismail Muh. Saleh
    (Pemuda Muhammadiyah & Dosen IAI Muhammadiyah BIMA) 
    Awal tahun 2010 pulau Sumbawa menjadi heboh dengan hadirnya komoditas jagung sebagai komoditas unggulan daerah. Menandai hadirnya lapangan kerja baru bagi masyarakat selain pertanian pada umumnya. Kabupaten Dompu menjadi daerah yang sangat masif mendorong produksi jagung. Sekitar 8 sampai 10 ton per hektar tiap tahunnya. Alhasil, kepala daerahnya meraih berbagai penghargaan tingkat nasional dari Seven Media dan Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI) dengan kategori Outstanding Agricultural Industry & Stock Breeding Of The Year 2017. Hal ini menjadi pemantik daerah-daerah lain. Sehingga, pertengahan dekade terakhir, pertanian jagung menjadi lebih merata hampir di seluruh daerah di pulau Sumbawa.

    Terbukanya lahan kosong menjadi pendukung utama meningkatnya produksi jagung, walaupun belakangan marak terjadi pro-kontra akan ide ini. Petani dibuatnya tidak berdaya, melupakan dampaknya, oleh karena lembaran merah diakhir masa panennya. Bahkan, para petani tidak segan untuk turun ke jalan, menyuarakan keadilan apabila harga jagung tidak sesuai keinginan dan dianggap tidak adil. Begitulah jagung ‘meghipnotis’ para petani.

    Dalam teori pembangunan, sudah menjadi wajar apabila instrumen pembangunan (pertanian jagung) harus berdampak pada kesejahteraan petani.

    Belakangan muncul aksi demonstrasi yang disuarakan para petani jagung. Mereka menuntut keadilan atas harga jagung yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan. Bahkan, isu Covid-19 menjadi penyebab menurunnya harga jagung tidak menyurutkan niat mereka melakukan demonstrasi. Harga menjadi indikator terakhir, bahkan satu-satunya untuk melihat kesejahteraan petani jagung.

    Persoalan harga jagung tiap tahunnya menjadi polemik. Tidak jarang kehadirannya (harga) menjadi hal yang mengecewakan bagi para petani jagung.
    Tentang harga yang dijadikan sebagai indikator kesejahteraan sebenarnya tidak ada yang salah dalam pemahaman ini. Namun yang keliru adalah menjadikan instrumen (harga jagung) ini sebagai satu-satunya indikator untuk melihat kesejahteraan petani. Menyikapi hal ini, perlu kiranya kita memahami pendapatnya ulama klasik, imam As-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat. Ia mengungkapkan bahwa dalam usaha manusia cara terbaik melihat kesejahteraannya (kemaslahatan) adalah dengan memperhatikan terpenuhinya kebutuhan dharuriyatnya yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga  akal (hifz  al-’aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), baik dari proses maupun hasilnya. Konsep ini dikenal dengan Maqashid Syari’ah.

    Maqashid Syari’ah harus dipahami secara utuh oleh petani. Tidak monoton pada aspek harga semata (hifz al-mal). Aktualisasi aspek di atas dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, menjaga agama (hifz al-‘aql). Harus tertanam dalam diri petani bahwa proses pertanian jagung tidak menghambatnya dalam menjalankan ibadah sebagai bentuk keimanannya dalam Islam. Artinya, usaha tani jagung tidak menghambatnya untuk sholat, puasa, membayar zakat, dan haji. Kedua, menjaga jiwa (hifz al-nafs). Menjaga fisik agar tetap prima adalah usaha mewujudkan hifz al-nafs. Segala sesuatu yang mengganggu aktivitas kesehatan dalam proses usaha tani jagung agar dapat dihindari, misalnya memasang setrum babi yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

    Ketiga, menjaga akal (hifz al-‘aql). Kualitas kehidupan petani didukung dengan akal yang sehat. Dari sisi proses, usaha tani jagung tidak menghalangi para petani untuk terus mengembangkan kualitas keilmuannya baik dari sisi spiritualnya seperti partisipasinya dalam  majelis taklim, maupun pengembangan pengetahuan umumnya. Keempat, menjaga keturunan (hifz al-nasl). Estafet keberlangsungan kehidupan keluarga menjadi lebih baik bergantung pada persiapan dan perencanaan terhadap generasinya, seperti penanaman nilai spiritual, fisik dan mentalnya yang kuat melalui pendidikan akhlak, baik di tingkat keluarga maupun pendidikan umum lainnya. Oleh karenanya, keberadaan usaha tani jagung sepatutnya berdampak baik terhadap generasi petani. Kelima, menjaga harta (hifz al-mal). Hifz al-mal menjadi penunjang terpenuhinya aspek-aspek sebelumnya. Menjaga harta dapat dilihat dari dua hal, dari cara mendapatkannya dan pengelolaannya. Nilai kehalalan modal usaha tani jagung menjadi aspek penting untuk dilihat. Karena cukup banyak petani jagung bermodalkan pinjaman dengan cara riba. Sedangkan pengelolaannya dapat dilihat dari partisipasinya membayar zakat hasil pertanian jagung, infak, dan sedekah, selain perhatian kritisnya pada aspek maslahah dan mafsadahnya atas penggunaan hasil pertanian jagung baik untuk dirinya maupun orang lain.

    Maqashid Syari’ah melihat kesejahteraan tidak hanya pada aspek harta semata, justru harta ditempatkan pada poin terakhir. Namun tidak menafikan peran harta dalam menunjang aspek-aspek lainnya. Dan yang menarik adalah ketika agama ditempatkan pada poin pertama. Ini menandakan bahwa apa pun usaha dan capaian manusia agama berperan sebagai pengaturnya. Sumber daya bermakna amanah atau titipan Allah. Sewajarnya diperlakukan dengan baik, bukan sebaliknya. Artinya, lahan-lahan sebagai faktor produksi utama harus dimaknai sebagai titipan Allah agar pengelolaan dan penggunaan hasilnya tidak menyebabkan kerusakan. Maka, munafik ketika manusia dalam usahanya berorientasi harta dan melupakan agama.

    Akhir dari tulisan ini saya berharap semoga para petani dapat mencapai kesejahteraan secara utuh melalui usaha tani jagung dan kritis terhadap capaian kesejahteraannya. Aamiin

    Penulis adalah Aktifis Pemuda Muhammadiyah Kota Bima Dan Dosen IAI Muhammadiyah Bima.