DEFORESTASI DARI PRESPEKTIF KEJAHATAN LUAR BIASA
Munir Husen
Dosen STIH Muhammadiyah Bima
|
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar. Surah Ar-Rum 42). Apa yang kita saksikan sekarang terbukti dimana-mana hutan sudah dalam kondisi yang sangat menghawatirkan. (http://www.zonarakyat.com/ 2019/12/hutan/html diakses tgl 7 Desember 2019). Kejahatan bidang kehutanan memiliki modus yang beragam bagaikan warna pelangi, macam-macam modusnya, senyap ketika mengorasionalkan kejahatan terhadap hutan baik oleh perorangan, kelompok maupun korporasi. Massif dan sulit untuk menangkap siapa sesungguhnya musuh Negara itu. Kejahatan dibidang kehutanan ini sesungguhnya tingkat kerawanannya sama dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kejahatan dibidang kehutanan ini sangat terasa pengaruhnya, saat ini kita sudah merasakan dampak dari hutan-hutan yang telah gundul.
Sudah saatnya Pemerintah dan DPR serius memikirkan bagaimana hutan-hutan yang tersisa bisa diselamatkan. Agar hutan tersebut bisa dilindungi dengan payung hukum yang memiliki kepastian dalam rangka law infocement, sehingga pihak yang biasa mengambil hutan dengan cara memanfaatkan kelemahan undang-undang kehutanan bisa disikat dengan hukum yang berat. Sudah waktunya, bahkan kalau boleh kita katakan terlambat untuk betul-betul menjutifikasi bahwa kejahatan pada bidang kehutanan adalah exstra ordinary crème.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, menilai kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Menurut Walhi kejahatan itu sejajar dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, kejahatan perbankkan, terorisme, pelanggaran HAM dan perdagangan manusia. (https://nasional.kompas.com/ read/2015/09/18/17081601/ Walhi.Nilai.Kebakaran.Hutan. Bentuk.Kejahatan.Luar.Biasa diakses tanggal 7 Desember 2019).
Salah satu kejahatan luar biasa (exstra ordinary creme) adalah pembalakan hutan. Pembalakan hutan adalah kejahatan serius, karena kejahatan ini dapat membunuh semua ekosistim makhluk hidup. Pembalakan hutan itu berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia, dan hutan sebagai paru-paru dunia seharusnya dijaga dan dipelihara oleh manusia, tapi begitulah sifat aslinya manusia sangat rakus dan tidak pandai bersyukur. Sekarang terbukti di depan mata kita bagaimana kerusakan hutan saat ini, kerusakan hutan dengan cara pembakaran hutan dengan sengaja oleh perorangan maupun oleh perusahaan melampaui batas yang ditentukan. (https://www.bbc.com/ indonesia/indonesia- 49806272diakses tgl 14 Desember 2019), pengerusakan hutan merupakan mata rantai yang sangat kompleks, belum ada solusi yang jelas terhadap instrumen penyelesaiannya (Legal Remedies), sehingga belum mampu menciptakan kepastian terhadap keberlangsungan hutan. Harus diakui keberhasilan pemerintah pada kejahatan luar biasa lainnya seperti kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan korupsi, tapi pemerintah belum mampu menyelesaikan akar masalah terhadap kejahatan hutan. Jangan dibiarkan masalah hutan tidak berujung.
Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan hutan, sebab bencana alam saat ini ada peristiwa sebab akibat yang belum terpecahkan permasalahan yang mendasar. Sudah saatnya semua instansi terkait untuk duduk bersama merumuskan regulasi kehutanan yang lebih dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku pengerusakan hutan perorangan, ataupun korporasi yang melampaui, sehingga semua pihak yang terlibat didalam kerusakan hutan dapat dihukum dengan seadil-adilnya berdasarkan kesalahan.
Apa yang kita saksikan hari ini, kerusakan hutan terjadi dimana-mana, hutan sudah gundul, penyebabnya adalah penebangan hutan tanpa terkendali. Alih fungsi hutan secara bebas tanpa batas, pembakaran hutan terjadi dimana-mana. Media elektronik hampir bosan menyiarkan kebakaran hutan. Kebakaran hutan telah menjadi isu nasional yang patut mendapat perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahkan negara tetanggapun ikut merasakan dampak dari kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini terjadi setiap tahun secara berulang. Ketidakseimbangan alam telah mengakibatkan bencana yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat serta merusak kelestarian lingkungan hidup, semua ini sudah terjadi tak terbantahkan. Dampak yang terjadi akibat kebakaran hutan tersebut, antara lain yaitu: (1) cuaca yang ekstrim, (2) lahan gambut yang mudah terbakar, (3) cara bercocok tanam penduduk dengan cara membakar, (4) tindakan membakar secara meluas bermotifkan finansial, dan (5) tidak optimalnya pencegahan oleh aparat di tingkat bawah, (6) kurang cepat dan efektifnya pamadaman api serta (7) penegakan hukum yang tidak bisa menyentuh master-mind pembakaran. (Mahasiswa Program Doktor di Unpad Bandung, Dosen di Universitas Islam Riau zainaluir88@gmail.com diakses tanggal 7 Desember 2019).
Masalah tindak pidana illegal logging ini juga sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, teroganisasi, dan lintas negara. Tindak pidana ini dilakukan dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya diperlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin evektifitas penegak hukum. (USU Law Journal, Vol.3.No.2Agustus 2015 diakses tgl 7 Desember 2019). Ajakan bapak Sutopo Alayarham semoga beliau diampuni dosanya dan mendapat tempat yang layak disisi Allah, selaku Ketua Badan Penanggulangan Bencana Nasional mengatakan ayoe elit politik pikirkan rakyat. (tribunnews.com/amp/2018/11/ 11/vidio-banjir-landa-dompu- atb-sutopo-bnpb-ayoe-elit- politik-pikirkan-rakyat). Ajakan Sutopo BNPB ini murni keprihatinan yang harus direspon oleh semua stecholder apabila kita mencintai Indonesia, secepatnya mencari win win solution. Deforestasi saat ini seperti fenomena gunung es, kasus hukum tentang illegal loging yang mencuat kepermukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan hutan yang gundul melibatkan masyarakat, dan korporat, sehingga perlu ada upaya preventif terhadap persoalan kerusakan hutan oleh semua pihak untuk betul-betul menjaga deforestasi ini agar tidak terjadi musibah.
Dalam perspektif ilmu kehutanan deforestasi dimaknai sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Pemaknaan ini diperkuat oleh definisi deforestasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenhutII/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang dengan tegas menyebutkan bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Kata areal “berhutan” di dalam peraturan menteri ini mengandung makna unsur independensi kontekstual, sehingga tidak terikat pada status dan fungsi hutan saja tetapi lebih terfokus pada esensi kedudukan “hutan” itu sendiri. Dengan demikian deforestasi mengandung makna yang sangat erat kaitannya dengan situasi hilangnya hutan beserta atributnya yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja, bisa dilakukan oleh siapa pun, tidak pernah mengenal status dan golongan, sebab manusia secara universal baik personal maupun kelompok bisa melakukan kejahatan, dan kejahatan tidak mengenal waktu dan ruang. Kejahatan tidak selamanya dilakukan oleh subyek hukum yang awam, tetapi juga kejahatan bisa dilakukan oleh subyek hukum yang berpendidikan, walaupun kualifikasi atau jenis kejahatan yang dilakukan itu berbeda, tetapi perihal dan titelnya sama yaitu KEJAHATAN.
Wallahualambisyawab