Sentra Gakkumdu NTB Supervisi di Kabupaten Kota
Sentra Gakkumdu Provinsi NTB saat supervisi yang dipusatkan di kantor Bawaslu Kota Bima, Kamis (28/2/2019). |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan supervisi pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2019 di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Bawaslu Kota Bima, Kamis (28/2/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Gakkumdu Provinsi NTB I Nym Jayawinaya, M Syathibi, Kasubag Hukum Bawaslu NTB Andy Nasaruddin, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Ebit Abdulllah SH dan Sentra Gakkumdu Kota dan Kabupaten Bima.
Tim Sentra Gakkumdu Provinsi I Nyoman Jaya Winaya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Lebih-lebih di Kota Bima yang sangat minim terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu.
Namun demikian yang perlu terus dilakukan selain langkah represif juga preventif sebagai bagian dari tugas dan fungsi pencegahan.
Dalam melaksanakan kewenangannya untuk penanganan pelanggaran pemilu, yang perlu menjadi perhatian utama adalah terpenuhinya syarat formil dan materilnya.
"Jika tidak terpenuhi syarat itu, maka kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Pelanggaran pemilu kata pria yang disapa Jaya, bersumber dari temuan oleh pengawas pemilu dan bersumber dari laporan baik dari peserta pemilu, tim kampanye, pemilih maupun pemantau pemilu.
"Syarat formil kasus dugaan pelanggaran pemilu itu harus jelas yakni identitas pelapor, alamatnya dan lainnya. Sedangkan syarat materilnya itu harus ada saksi, barang buktinya. Lebih-lebih terhadap dugaan tindak pidana pemilu," jelasnya.
Dalam penangan dugaan pelanggaran pemilu diharapkannya, tetap memperhatikan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban umum.
Sementara Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidum Ronald Thomas Medrofa, mengingatkan agar semua pihak menyamakan presepsi menghadapi dinamika yang berkembang baik di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima.
"Kami juga akan membuat posko pengaduan untuk kita terusan ke Bawaslu tapi juklak dan juknisnya masih kita tunggu," ujarnya.
Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dan sosialisasi diintensifkan dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah SH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten Bima ada laporan adanya penghadangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap caleg dan tim kampanye yang ingin melakukan kampanye di Sape dan Bolo.
Peristiwa ini katanya, harus menjadi perhatian semua karena untuk mencegah masuknya orang luar daerah itu untuk melakukan kampanye. Peristiwa ini kita harapkan tidak menjalar ke wilayah-wilayah lainnya. Apalagi Ini dilakukan sekelompok preman. Kita khawatir ini bisa berimbas pada pengawas pemilu ditingkat bawah seperti Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan ketika mengambil tindakan hukum," ungkap Abdullah yang juga Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bima.
Sedangkan Kasubag Hukum Bawaslu NTB Andy Nasarudin SIP menjelaskan, kehadiran Tim Sentra Gakkumdu Provinsi NTB dalam rangka menyamakan presepsi juga melihat proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu.
Dirinya meminta Sentra Gakkumdu juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu. Perbedaan karakter masyarakat juga sangat menentukan potensi terjadinya pelanggaran pemilu.
"Bawaslu harus mengerahkan kekuatan untuk terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Karena banyak atau sedikitnya pelanggaran pemilu yang ditangani bukan menjadi ukuran keberhasilan. Oleh karena itu yang terpenting langkah-langkah pencegahan harus terus dilakukan maksimal," harap Kasubag Hukum Bawaslu NTB. (ZR.03)