Ketua Bawaslu NTB Buka Rakernis Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye
Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Kguwailid SAg MH didampingi Pimpinan Bawaslu NTB Dr Hj Yuyun Nurul Azmi, Suhardi MH saat membuka Rakernis di Hotel Grand Legi Mataram-Lombok, Jumat (28/9/2018). |
Mataram, Zona Rakyat.-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB Muhammad Khuwailid SAg MH membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan kampanye dan dana kampanye pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan tersebut digelar di hotel Grand Legi Mataram, Jumat dan Sabtu (28-29/9/2018).
Hadir Pimpinan Bawaslu NTB Dr Hj Yuyun Nurul Azmi MH, Suhardi SIP MH dan diikuti Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Kordiv Hukum Penindakan dan Sengketa (HPPS) dan staf Bawaslu Kabupaten Kota se NTB.
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH dalam sambutannya mengatakan, sesungguhnya tahapan kampanye pada Pemilu 2019 sudah dimulai sejak tanggal 23 september 2018. Dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baik calon DPR, DPD, DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden.
Semua soal terkait kampanye katanya, harus diiventarisir termasuk potensi pelanggaran baik administrasi maupun pidana.
"Rakernis ini sesungguhnya menginventarisir seluruh soal agar dapat dicari penyelesaian bersama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 juga Peraturan Bawaslu," jelasnya.
Kehadiran Divisi PHL
dan HPPS dalam upaya untuk menyamakan presepsi terkait pengawasan kampanye dan dana kampanye. Kedua divisi ini harus memiliki presepsi yang sama.
"Jangan sampai PHL berpendapt lain dan HPP lain apalagi Divisi SDM dan Organisasi. Oleh karena itu semua harus satu pemahaman," ujar Khuwailid.
Ketua Bawaslu NTB juga meminta agar peserta dapat mengikuti kegiatan Rakernis dengan baik dan menyerap berbagai informasi dan memahamani materi yang disampaikan pimpinan Bawaslu NTB.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten kota se NTB untuk tetap menjaga integritas dan soliditas. Karena ini penting bagi lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu," pintanya. (ZR.05)