Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Wadumbolo dan Tanjung
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima foto bersama kelompok Tani Nelayan Wadumbolo saat sosialisasi pengawasan, Minggu pagi (2/9/2018). |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama kelompok tani nelayan lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kota Bima dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bima Kelurahan Tanjung Kota Bima, Minggu (2/9/2018).
Di Kelurahan Dara, sosialisasi pengawasan partisipatif turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin dan pimpinan Bawaslu Kota Bima Idhar dan Asrul Sani. Hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bima Subhan ST, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rasanae Barat, Pengawas Pemilu Kelurahan serta diikuti Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota tani nelayan lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif sebagai salah satu agenda yang dilaksanakan dalam rangka mengajak masyarakat untuk bersama Bawaslu Kota Bima melakukan pemgawasan proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Menurut Koordiv Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, pengalaman pada Pilkada serentak tahun 2018 yang lalu, ditemukan dan dilaporkan adanya sejumlah pelanggaran pemilu yang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Bima sebelum berubah namanya menjadi Bawaslu Kota Bima. Laporan dan temuat tersebut mengakibatkan terjeratnya beberapa pemilih dalam kasus pelanggaran pemilu. Termasuk diantaranya adalah warga Kelurahan Dara.
Proses hukum kasus pelanggaran pemilu hingga naik ke pengadilan dan diputuskan bersalah oleh Pengadikan Negeri Raba Bima dengan vonis hukuman penjara 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
"Hal-hal seperti inilah yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Bima untuk terus laksanakan sosialisasi dan mengajak seluruh elemen dalam pengawasan partisipatif. Kasus ini, dasarnya karena ketidaktahuan masyarakat terahadap peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Muhaimin.
Meningkatkan pengawasan partisipatif adalah salah satu tugas Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 94 poin 1 huruf d.
Oleh karena itu sebagai langkah antisipatif, maka Bawaslu harus terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kita harapkan informasi melalui sosialisasi ini bisa dilanjutkan oleh kelompok nelayan ini kepada suami atau isteri serta kerabat dan keluarga di lingkungan Wadumbolo," harapnya.
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu kata Muhaimin membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktiftas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif setiap tahapannya.
Muhaimin menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif tidak sekadar datang dan memilih.
"Masyarakat harus melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu," tegasnya.
Sementara Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi Asrul Sani mengatakan, bahwa pemilu bukanlah sekadar ajang seremonial politik belaka yang menafikan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat menjadi subyek dalam proses Pemilu. Pengawasan partisipatif yang dilakukan untuk mewujudkan warga Negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
"Dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, keluarga di Wadumbolo secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung," katanya.
Bawaslu Kota Bima saat sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bima Kelurahan Tanjung, Minggu sore (2/9/2018) |
Keterlibatan pengawasan masyarakat secara aktif akan mengawal dan mengingatkan penyelenggara termasuk Bawaslu dan tingkatannya untuk senantiasa berhati hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu.
Namun yang menjadi tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi. Hal ini akibat minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
"Kehadiran Bawaslu Kota Bima bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan adalah memberikan pemahaman kepada warga Wadumbolo yang mayoritas sebagai nelayan agar lebih paham tanggung jawabnya sebagai pemilih," terang Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi.
Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat Wadumbolo untuk membuat komunitas atau forum warga pengawas pemilu Wadumbolo. Forum ini sebagai wadah bersama untuk memberikan juga mendapatkan informasi terkait pemilu khususnya pengawasan.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan informasi atau laporan terhadap hal-hal yang terjadi di wilayahnya. Laporan masyarakat ini bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu dalam melalukan pengawasan," pungkas Asrul.
Sementara di Kelurahan Tanjung, hal yang sama juga disampaikan Asrul Sani agar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) mau terlibat dalam memberikan hak politiknya juga bersama Bawaslu Kota Bima mengontrol dan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
Masyarakat harus terus disadarkan akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang berdaulat. Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak demokrasi setiap orang yang tentunya telah memenuhi syarat seperti telah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah dan hal-hal lain juga harus dipahami masyarakat.
"Partisipasi masyarakat khususnya keluarga besar TKBM Pelabuhan Bima ini akan sangat menentukan kepemimpinan bangsa dan daerah ini. Tentunya juga proses itu berlangsung sesuai amanah aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harapan bersama pemilu yang jujur, adil, bermartabat dan berintegritas dapat kita wujudkan," tutup Asrul.
Dalam pertemuan di dua kelurahan tersebut sedikitnya 80 warga hadir mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif. (ZR.02)