• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Ajak IMM Awasi Penyelenggaraan Pemilu


    Foto bersama Bawaslu Kota Bima bersama pengurus dan kader IMM Cabang Bima di GSG Muhammadiyah Kota Bima, Senin (3/9/2018).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima untuk bersama ikut terlibat dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
    Ajakan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin saat sosialisasi pengawasan bersama pengurus dan anggota IMM Bima di GSG Muhammadiyah Bima, Senin (3/9/2019) pagi.
    Menurut Muhaimin, sebagaimana tagline Bawaslu yang terus didengungkan adalah Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Artinya Bawaslu mengajak serta seluruh elemen masyarakat termasuk di dalamnya adalah IMM untuk mengawasi pemilu. 
    Masyarakat diminta untuk berkolaborasi dengan Bawaslu di seluruh tingkatan untuk secara bersama mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 
    Karena menurutnya, jumlah personil Bawaslu mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan hingga Pengawas TPS, jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu langkah kongkrit yang harus dilakukan adalah mengajak elemen masyarakat untuk ikut terlibat di dalam melakukan pengawasan proses demokrasi. Sehingga keadilan pemilu seperti harapan Bawaslu dapat ditegakkan.
    Tugas Bawaslu kata dia tidak saja mengawasi peserta pemilu, pemilih juga terhadap penyelenggara pemilu KPU beserta jajarannya. 
    "Sosialisasi dengan mengajak IMM dan elemen bangsa lainnya melakukan pengawasan, agar pemilu 2019 dapat berlangsung secara jujur, adil, bermartabat dan berintegritas dengan menghasilkan para pemimpin yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat," harapnya.
    Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber lainnya DR Ridwan M Said SH MH yang mengupas terkait prinsip penegakan hukum pemilu.
    Dihadapan kader IMM Cabang Bima, Ridwan yang juga sebagai akademisi STIH Muhammadiyah Bima mengatakan, landasan hukum penyelenggaraan pemilu beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir adalah UU Nomor 7 tahun 2017 yang merupakan penggabungan dari Undang-undang 42 tahun 2008 tentang pilpres, Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan Undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.
    "Dari ketiga Undang-undang itu kini digabung menjadi satu Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menjadi rujukan bagi seluruh yang terlibat dalam pemilu. Termasuk peserta pemilu, pemilih juga penyelenggara pemilu," jelasnya.
    Untuk menghasilkan pemilu berkualitas kata Ridwan sangat ditentukan oleh beberapa hal diantaranya model pemilu, waktu, sarana prasarana, penyelenggara, kualitas peserta dan kualitas pemilih. Selain itu adalah adanya partisipasi masyarakat, sanksi terhadap pelanggaran dan saluran penyelesaian hukum.
    "Ini harus menjadi rujukan bersama seluruh elemen yang terlibat di dalamnya," kata alumni STIH Muhammadiyah Bima.
    Sosialisasi bersama IMM Cabang Bima turut dihadiri Pimpinan Bawaslu Kota Bima lainnya Idhar dan Asrul Sani serta dihadiri sekitar 40 kader IMM Cabang Bima. (ZR.02)