Tanpa KTP Elektronik, Pemilih Bisa Nyoblos
Kegiatan rapat koordinasi KPU Kota Bima tentang pengamanan pendistribusian logistik di aula SMAN 2 Kota Bima, Selasa. |
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Bukhari S Sos dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, Selasa (12/6) di aula SMAN 2 Kota Bima. “Ini informasi terbaru dan tolong bantu kami sosialisasikan ini,” ujarnya di hadapan peserta rakor.
Diakui Bukhari, sebelumnya PKPU mengatur, bahwa syarat seseorang untuk memberikan hak pilih, harus membawa KTP Elektronik dan formulir Model C6. Bahkan, ketika pemilih tersebut masuk dalam DPT, namun mereka tidak mampu menunjukkan KTP Elektronik maupun Surat Keterangan dari Dukcapil, maka mereka tetap tidak bisa memberikan hak suara.
“Memang sebelumnya, syarat mutlak untuk memberikan hak suara adalah KTP Elektronik maupun Suket. Tapi sekarang ada SE terbaru, asalkan nama mereka ada dalam DPT dan mampu meyakinkan KPPS bahwa mereka warga setempat, maka mereka bisa memberikan hak suara,” tegasnya.
Lanjut Bukhari, dengan adanya SE terbaru dari KPU RI, tidak akan mengubah jumlah pemilih di Kota Bima. Bahkan menurutnya, dari jumlah surat suara yang disiapkan, dipastikan akan mampu memenuhi kebutuhan saat hari pencoblosan.
“Insyaallah untuk logistik seperti surat suara, kami rasa aman,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Mariamah SH menjelaskan, Dinas Dukcapil berkewajiban bagaimana masyarakat bisa mendapatkan KTP Elektronik atau suket. Sesuai dengan umur wajib KTP dan hal itu sudah dilakukan.
Diakui Mariamah, dalam sehari jumlah masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik berkisar antara 40 sampai 50 orang.
“Bulan Maret lalu, jumlah masyarakat Kota Bima yang sudah memiliki KTP Elektronik sudah mencapai 98 persen,” jelasnya.
Sementara berdasarkan data pemilih pemula yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 26 dan 27 Juni 2018, ada 16 orang. Sesuai surat Mendagri, untuk 16 orang ini akan diberikan surat keterangan bahwa mereka terdaftar dan benar warga Kota Bima, serta memiliki hak suara.
“Karena pada tanggal 26 dan 27 itu, mereka belum bisa melakukan perekaman KTP Elektronik. Jadi ada surat pengantar yang nanti bisa mereka tunjukkan ke petugas KPPS,” pungkasnya. (ZR.02)