14 Februari Alat Peraga Kampanye di Kota Bima Ditertibkan
Ketua KPU Kota Bima saat menerima SK Penetapan Nama-nama pengawal pribadi saat rapat pleno penetapan paslon walikota dan wakil walikota Bima, Senin (12/2). |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Setelah ditetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bima sebagai peserta pemilihan, seluruh Alat Peraga Kampanye (APL) di wilayah Kota Bima mulai ditertibkan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bima Tamrin SH saat rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bima tahun 2018.
“Seiring dengan penetapan paslon dan pengundian nomor urut Paslon, maka seluruh atribut kampanye akan ditertibkan. Bersama pemerintah Daerah dan Panwaslu Kota Bima akan menertibakan mulai tanggal 14 Februari 2018,” jelasnya.
Dirinya meminta seluruh pasangan calon dan tim pasangan calon agar menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kota Bima. Termasuk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur NTB. Karena untuk pemasangan alat peraga kampanye paslon setelah pengundian nomor urut akan diatur kemudian setelah rapat koordinasi bersama pasangan calon, pemerintah, TNI dan Polri untuk penentuan titik dan lokasinya. (ZR.02)