Bawaslu Kota Bima Hadiri Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di MK
Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar bersama Anggota Bawaslu Provinsi Suhardi dan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono |
Jakarta, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menghadiri sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Agenda Sidang Pendahuluan yakni mendengarkan Permohonan Pemohon dan pengesahan alat bukti Pemohon.
Bawaslu Kota Bima yang diwakili oleh Kordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Idhar didampingi oleh Anggota Bawaslu NTB Suhardi dan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.
Dalam sidang perkara dengan nomor registrasi 41/ PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, pihak termohon merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Bima, dan pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah.
Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Pemohon juga meminta KPU Kota Bima untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Bima. Permohonan tersebut dijelaskan karena Pihaknya mengaku menemukan ribuan data pemilih ganda yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di 21 TPS.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyampaikan, keterangan tertulis sedang disusun dan akan disampaikan ke MK paling lambat satu hari sebelum sidang dengan agenda pemberian keterangan digelar.
"Bawaslu menunggu jadwal dan undangan resmi selanjutnya dari MK," ujar Atina.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengajuan Jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu akan dilaksanakan 16 Januari hingga 3 Februari 2025. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar