Singkronkan Program Presiden Prabowo, Pj Wali Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi
Pj Walikota Bima saat memimpin Rakor tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, M.H memimpin rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rakernas pemerintah pusat dan daerah di Sentul Bogor beberapa waktu lalu, Senin (18/11/2034).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Maja Labo Dahu kantor Wali Kota Bima ini dihadiri Pj Sekda Kota Bima, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Mepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat dan Lurah.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Bima, H. Mukhtar menyampaikan, berdasarkan arahan bapak Presiden Prabowo Subianto bagaimana kita harus menghindari adanya kebocoran anggaran, lebih-lebih pada saat penyusunan APBD 2025 mulai dari proses perencanaannya harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Muhktar menyebut bahwa singkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah penting dilakukan dan diwujudkan dalam rangka menyelaraskan visi dan program Presiden Republik Indonesia dengan pemerintah daerah.
"Hindari kebocoran anggaran, kurangi perjalanan dinas yang tidak perlu, pemberantasan judi online, mendukung program makan siang gratis serta mendukung terlaksananya pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan sukses", ujar Pj. Wali Kota Bima.
H. Mukhtar menegaskan agar seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bima, baik ASN
tenaga honorer maupun tenaga kontrak agar menjadi teladan bagi masyarakat untuk menghindari judi online.
Ia menambahkan, mengingat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tersisa beberapa hari lagi, dirinya mengajak seluruh aparatur untuk tetap bersikap netral serta menjadi teladan demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (ZR)
Ia menambahkan, mengingat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tersisa beberapa hari lagi, dirinya mengajak seluruh aparatur untuk tetap bersikap netral serta menjadi teladan demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar