Pj Sekda Kota Bima Membuka Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal
Pj Sekda Kota Bima foto bersama saat kegiatan sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Penjabat Sekda Kota Bima Drs. H. Supratman, M.AP membuka Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Bima Tahun 2024 di Aula Kantor SMKN 1 Kota Bima, Selasa (12/11/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali. Kegiatan ini merupakan yang terakhir.
Dirinya menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh Kota Bima. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak terkait sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kota Bima Supratman menyampaikan, bahwa sosialisasi sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.
Ia juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena telah diselenggarakannya sosialisasi ini. Dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kita, ini penting dilakukan dalam menegakkan perda tentang cukai yang ada di Kota Bima. Beredarnya rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan kesehatan masyarakat jika tidak diawasi," ingatnya.
Supra meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
"Semoga dengan sosialisasi ini bisa membuat pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cukai Pulau Sumbawa, Kepala SMKN 1 Kota Bima, Kepala OPD dan pelaku usaha. (ZR)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali. Kegiatan ini merupakan yang terakhir.
Dirinya menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh Kota Bima. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak terkait sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kota Bima Supratman menyampaikan, bahwa sosialisasi sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.
Ia juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena telah diselenggarakannya sosialisasi ini. Dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kita, ini penting dilakukan dalam menegakkan perda tentang cukai yang ada di Kota Bima. Beredarnya rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan kesehatan masyarakat jika tidak diawasi," ingatnya.
Supra meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
"Semoga dengan sosialisasi ini bisa membuat pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cukai Pulau Sumbawa, Kepala SMKN 1 Kota Bima, Kepala OPD dan pelaku usaha. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar