• Breaking News

    Pj Walikota Bima Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Tentang Perubahan APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna Dewan

    Pj Walikota Bima Drs H Mukhtar MH saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bima

    Kota Bima, Zona Rakyat
    .-Pj Walikota Bima Drs H Mukhtar Landa MH menyampaikan pendapat akhir rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Termasuk dua Raperda usulan Walikota Bima, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima yang berlangsung di ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (13/9/2024).


    Pada kesempatan itu, PJ Walikota Bima Drs H Mukhtar MH menyampaikan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 memiliki arti yang sangat penting dan strategis guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

    Hal itu kata Mukhtar sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Menurutnya, kebijakan, strategi, program serta kegiatan atas perubahan rencana pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 tersusun secara proporsional dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan optimal.

    "Terwujudnya persetujuan bersama atas rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 saat ini menjadi bukti adanya sinergitas antara eksekutif dengan legislatif," katanya.

    Langkah ini menurutnya sebagai upaya sungguh-sungguh dalam merespon dinamika kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang, serta dinamika nasional yang ditandai dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024.

    Lebih lanjut Pj Walikota Bima juga menyampaikan terkait Raperda usulan eksekutif lainnya yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima tahun 2024-2044 dan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kota Bima tahun 2025-2045.

    Kedua Raperda ini sangat urgen dalam pembangunan serta dalam pengambilan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Bima untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan.

    "Kedua Raperda ini adalah perintah undang-undang sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menata dan membangun daerah agar bersinergi, baik pusat maupun antar daerah," bebernya.

    Mukhtar mengaku, kedua Raperda telah selesai dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga telah disepakati substansi pengaturan kedua raperda tersebut, dengan beberapa catatan yang perlu disesuaikan kembali atas masukan dan saran dari panitia khusus.

    "Atas nama Pemerintah Kota Bima saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, khususnya badan anggaran dan panitia khusus yang telah mencurahkan energi maupun pikiran dalam proses pembahasan ketiga raperda ini secara paralel dengan memberikan tanggapan, saran dan pendapat yang konstruktif," pungkasnya.

    Rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Samsurih dan dihadiri Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan SAdm, Anggota Banggar, Anggota Pansus dan jajaran DPRD Kota Bima lainnya serta sejumlah undangan yang hadir. (ZR)

    Tidak ada komentar