Pansus DPRD Kota Bima Bahas Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045
Anggota Pansus Edy Ikhwansyah SE saat membacakan hasil pembahasan Pansus DPRD Kota Bima
Kota Bima, Zona Rakyat.-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima telah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kota Bima tahun 2025-2045. Pembahasan raperda itu dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima, Jumat (13/9/2024) di ruang Rapat DPRD Kota Bima.
Hasil pembahasan terhadap kedua raperda usulan Wali Kota Bima masa sidang III tahun dinas 2024, tentang arah pembangunan Daerah Kota Bima tahun 2025-2045 dibacakan anggota Pansus.
Apa saja 16 poin penting dalam hasil pembahasan rapat paripurna DPRD Kota Bima?
Inilah 16 poin penting hasil pembahasan anggota Pansus DPRD Kota Bima, yakni Penyediaan layanan kesehatan yang merata bagi semua masyarakat, Pendidikan yang berkualitas dan merata, Penyelenggaraan perlindungan sosial yang adaptif, Pengembangan inovasi dan teknologi dalam meningkatkan produktifitas ekonomi, dan Penerapan ekonomi hijau. Selain itu, Pengembangan ekonomi digital, Integrasi ekonomi domestik dan global, Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, Penyediaan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penegakan hukum berkeadilan, keamanan nasional dan demokratis substansial, penguatan stabilitas ekonomi makro, peningkatan kerjasama daerah dan luar daerah, kehidupan masyarakat yang religius dan berbudaya, Keluarga tangguh dan pengarusutamaan gender, kota hijau dan lestari penyediaan akses energi, air dan pangan, dan ketahanan daerah terhadap bencana.
Sementara transformasi Kota Bima tahun 2025-2045 yakni : pertama, transformasi Kota Bima pada bidang sosial meliputi : Penyediaan layanan kesehatan yang merata bagi semua masyarakat, Pendidikan yang berkualitas dan merata, dan Penyelenggaraan perlindungan sosial yang adaptif.
Kedua, Transformasi ekonomi, dimana transformasi ini dilakukan dengan berbagai kebijakan pemerintah daerah antara lain : Pengembangan inovasi dan teknologi dalam meningkatkan produktifitas ekonomi, Penerapan ekonomi hijau, Pengembangan ekonomi digital, dan Pengembangan sektor ekonomi lainnya dengan didukung pembangunan infrastruktur.
Ketiga, Transformasi tata kelola. Untuk mendukung terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berintegritas dan adaptif diperlukan arah kebijakan antara lain: penguatan manajemen pemerintahan yang semakin adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada hasil, berbasis riset dan resiko, penguatan kelembagaan yang efektif, penguatan pendapatan asli daerah dan sumber-sumner pembiayaan alternatif lainya, penguatan manajemen pengawasan yang independen dan berintegritas dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, penguatan integritas setiap penyelenggara pemerintahan dan masyarakat termasuk partai politi, penguatan pelayanan publik yang cepat, tepat, berbasis digital serta keterbukaan pelayanan pengaduan masyarakat (open goverment) serta; digitalisasi tata kelola pemerintahan. (ZR)
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penegakan hukum berkeadilan, keamanan nasional dan demokratis substansial, penguatan stabilitas ekonomi makro, peningkatan kerjasama daerah dan luar daerah, kehidupan masyarakat yang religius dan berbudaya, Keluarga tangguh dan pengarusutamaan gender, kota hijau dan lestari penyediaan akses energi, air dan pangan, dan ketahanan daerah terhadap bencana.
Sementara transformasi Kota Bima tahun 2025-2045 yakni : pertama, transformasi Kota Bima pada bidang sosial meliputi : Penyediaan layanan kesehatan yang merata bagi semua masyarakat, Pendidikan yang berkualitas dan merata, dan Penyelenggaraan perlindungan sosial yang adaptif.
Kedua, Transformasi ekonomi, dimana transformasi ini dilakukan dengan berbagai kebijakan pemerintah daerah antara lain : Pengembangan inovasi dan teknologi dalam meningkatkan produktifitas ekonomi, Penerapan ekonomi hijau, Pengembangan ekonomi digital, dan Pengembangan sektor ekonomi lainnya dengan didukung pembangunan infrastruktur.
Ketiga, Transformasi tata kelola. Untuk mendukung terwujudnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berintegritas dan adaptif diperlukan arah kebijakan antara lain: penguatan manajemen pemerintahan yang semakin adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada hasil, berbasis riset dan resiko, penguatan kelembagaan yang efektif, penguatan pendapatan asli daerah dan sumber-sumner pembiayaan alternatif lainya, penguatan manajemen pengawasan yang independen dan berintegritas dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, penguatan integritas setiap penyelenggara pemerintahan dan masyarakat termasuk partai politi, penguatan pelayanan publik yang cepat, tepat, berbasis digital serta keterbukaan pelayanan pengaduan masyarakat (open goverment) serta; digitalisasi tata kelola pemerintahan. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar