Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024
Pj Walikota Bima bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Bawaslu Kota Bima menggelar sosialisasi pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024. Sosialisasi tersebut digelar di Ruma Dining Santi Kota Bima, Kamis (26/9/2024) menghadirkan Pj Walikota Bima Drs H Mukhtar MH sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pencegahan Ormas dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik K SSTP MH, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, Anggota Bawaslu Khairul Amar, dan Kepala Badan Kesabangpol Kota Bima DR Muhammad Hasyim. Selain itu hadir pula camat dan lurah se Kota Bima, Panwascam serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bima.
Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kesabangpol Kota Bima DR Muhammad Hasyim mengatakan, bahwa saat ini tahapan pemilihan tengah berlangsung dalam menentukan pemimpin di daerah baik di provinsi maupun di kota/kabupaten.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu hal ini menjadi hal yang menarik, dimana berbagai aturan baik UU Pemilihan, UU ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bawaslu dan lainnya tetap saja isu netralitas ASN menjadi isu yang menarik untuk didiskusikan.
Di Kota Bima saja, terkait netralitas ASN ini menjadikan Kota Bima memiliki potensi kerawanan tinggi dalam Pemilihan Tahun 2024.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menggugah kembali hati kita dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengedepankan peraturan perundang undangan dan menjaga netralitas sebagai ASN," harapnya.
Dirinya meminta agar ASN baik PNS maupun P3K dalam Pilkada 2024 untuk membantu penyelenggara pemilihan untuk memberikan informasi secara luas agar ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis atau tetap menjaga netralitasnya.
"Apalagi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu RI, itu jelas terkait larangan bagi ASN. Banyak yang harus dipahami oleh kita sebagai ASN dan mari kita junjung tinggi sumpah dan janji kita sebagai ASN," pinta Hasyim.
Khairul Amar yang juga Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) mengatakan, kompleksitas permasalahan netralitas menjadi hal yang sering dibahas baik di tingkatan ASN maupun P3K. Terutama terkait pernyataan Mendagri Tito Karnavian, bahwa ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye asalkan keadaan pasif.
Bagi Bawaslu kata Amar, berdasarkan hasil diskusi dan rapat koordinasi bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, bahwa pernyataan Mendagri tersebut tidak bisa dijadikan sebagai rujukan atau dasar hukum sebelum ada keputusan sesuai ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami tidak bisa jadikan hal itu sebagai dasar hukum, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," katanya.
Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini mengundang Camat dan Lurah sebagai peserta, untuk berdiskusi sehingga tidak terjadi polemik yang dapat merugikan ASN itu sendiri.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengatakan, kegiatan sosialisasi sebagai agenda puncak terkait upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Di Kota Bima, upaya pencegahan bukan hanya sekedar jargon, namun sebagai upaya awal yang terus dilakukan sebelum langkah tindak lanjut dalam penanganan pelanggaran.
"Kami tidak ingin penindakan pelanggaran sebagai langkah yang dikedepankan melainkan langkah pencegahan. Bila pencegahan sudah dilakukan dan tidak diindahkan, baru langkah penindakan kita dilakukan," jelas Atina.
Dia juga mengingatkan, bahwa Kota Bima menjadi salah satu kota yang melejit namanya karena memiliki kerawanan tinggi terkait netralitas ASN. Oleh karena itu, sosialisasi kali ini sebagai upaya Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman terkait netralitas dan langkah penyelesaian pelanggaran netralitas ASN.
"Kami sengaja mengundang PJ Walikota sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Sekaligus meminta PJ Walikota Bima untuk meminta seluruh ASN di Kota Bima agar tetap bersikap netral dalam Pilkada ini. Sekaligus menandatangani Deklarasi Netralitas ASN," pungkasnya. (ZR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar