• Breaking News

    HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, 117 Napi Rutan Kelas IIB Raba Bima Terima Remisi

    Foto bersama Pj Walikota Bima, Kapolres Bima Kota, Kapolres Bima, Kepala Rutan Raba Bima 

    Kota Bima, Zona Rakyat.
    -Pada momen HUT
    Ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024, sebanyak 117 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima, menerima remisi dari Pemerintah.

    Remisi umum tersebut diserahkan pada setiap momen HUT Kemerdekaan RI di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Di Kota Bima, penyerahan remisi umum bagi narapidana dihadiri juga oleh Penjabat Walikota Bima H Mukhtar Landa, Sabtu (17/8/2024) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima.

    Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Bima, Mukhtar Landa menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan pemberian remisi kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
    Kebijakan ini katanya, diambil sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong mereka dalam memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik.

    Tahun ini, kata Mukhtar, sebanyak 1.126 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk yang ada di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.

    "Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang dapat pengurangan masa pidana, saya ucapkan selamat dan terus meningkatkan iman dan ketakwaan kepada yang Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.

    Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima sendiri, sebanyak 117 narapidana menerima remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 ini. 

    Kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima, Indra Sukma menjelaskan, bahwa perolehan Remisi Umum (RU) untuk pidana umum RU 1 sebanyak 96 orang, RU 2 sebanyak 96 Orang dengan rincian pemberian remisi 1 bulan kepada 41 orang, remisi 2 bulan kepada 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang, remisi 4 bulan 16 orang, remisi 5 bulan sejumlah 3 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

    Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. (ZR5)

    Tidak ada komentar