• Breaking News

    HASIL SELEKSI PANSEL PEJABAT YANG IKUT JPT DIUSULKAN OLEH PEMKOT BIMA KE KASN SESUAI TAHAPAN

    MUNIR HUSEN
    (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima)

    Mencermati
    berita media lokal hari ini, steitmenya Ketua DPRD Kota Bima agar PJ Walikota Bima meninjau ulang mutasi hasil seleksi Pejabat. Persoalan ini perlu didudukkan secara proporsinal dan berdasarkan norma mutasi. Mulai dari awal seleksi sampai penyerahan nama-nama oleh Pansel kepada Pemkot Bima.


    Pemerintah Kota Bima telah melakukan seleksi dan promosi jabatan pimpinan tinggi Pratma (JPT) atau setara, untuk mengisi kekosongan jabatan dalam rangka untuk melancarkan aktivitas birokrasi dalam urusan pelayanan publik.

    Pejabat yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi JPT diperkenkan untuk mendaftarkan diri mengikuti tes JPT tanpa kecuali dengan memilih formasi sesuai dengan keahlian, dan formasi terbuka bagi ASN.

    Pansel yang menerima mandat dari Pemerintah Kota Bima telah melalui proses yang panjang, mulai dari persyaratan adminstratif pangkat, golongan, rekam jejak, makalah dipresentasi, wawancara dan assessment. Semua sudah dilaksnakan oleh panita tim seleksi (Pansel).

    Seleksi terbuka harus mempertimbangkan faktor kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan yang dimiliki oleh pegawai. Pada akhirnya akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, seleksi terbuka itu sendiri merupakan salah satu bentuk realisasi dari asas umum pemerintahan baik.

    Diharapkan dengan pelaksanaan seleksi jabatan secara terbuka akan terwujud kompetisi secara adil dan transparan. Pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka merupakan kesempatan untuk membuktikan apakah kinerja dan pelayanan aparatur sipil negara akan semakin baik atau buruk (Journal of Community Empowerment 2022).

    Proses seleksi oleh Pansel sangat panjang dan melelahkan bagi calon peserta JPT, sangat ketat. Selektif dan obyektif sehingga tidak ada aroma kolusi, neptisme selama pelaksanaan pansel. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi berjalan transparan dan acuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Dengan demikian proses seleksi Pansel JPT tidak terjadi adanya indikasi maladminstrasi, jika seandainya ada indikasi tersebut sudah pasti proses seleksi JPT akan diprotes oleh ASN yang merasa dirugikan oleh Pansel.

    Proses seleksi jabatan JPT secara terbuka di Kota Bima dilakukan untuk menghindari terjadinya politisasi birokrasi, atau sikap kepala daerah yang memilih pejabat atas dasar like and dislike, melainkan seleksi JPT berpedoman pada peratruan perundang-undangan yang berlaku.

    Promosi jabatan saat itu, dilakukan secara terbuka oleh Pansel berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, panitia seleksi memiliki rekam jejak mumpuni tidak berafiliasi dengan pihak manapun dan seleksi JPT ini terlihat proses yang cukup obyektif.

    Jika ada yang merasa dirugikan seleksi JPT sebagai bentuk perlindungan hak, Pejabat bisa mengirimkan surat pada Ombusman RI terkait adanya proses JPT oleh pantia seleksi yang tidak sesuai dengan mekanisme atau ada dugaan maladminstrasi. 

    Saat ini Pemerintah Kota Bima mengantogi  Pertimbangan Teknis dari BKN yang menjadi salah satu pointer dan sinyal pelaksanaan mutasi, dan tinggal menunggu persetujuan Mendagri, itulah salah satu bukti bahwa hasil pansel telah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

    Jika Peraturan teknik dan persetujuan Mendagri telah dikantongi maka akan ada mutasi oleh Pj Walikota Bima yang baru. Pj Waliota Bima tidak punya kewenangan untuk meninjau kembali hasil mutasi yang telah mendapatkan persetujuan BKN dan Mendagri.

    Jika tahapan telah memalui prosedur yang ada, otomatis BKN akan mengeluarkan regulasi Pertimbangan teknis mutasi eslon III dan IV, dan Mendagri akan berpedoman pada surat BKN sebagai dasar rekomendasi mutasi di lingkup Penerintah Kota Bima.

    Allahulmuta’an

    Tidak ada komentar