• Breaking News

    Pj Wali Kota Bima Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan Kampus IAIN Bima

     Foto bersama Pj Wali Kota Bima didamping Sekretaris Dirjen PKPL, Dr. Kaharuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

    Jakarta, Zona Rakyat.-
    Pj Wali Kota Bima Ir H Mohammad Rum, MT bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap dan Staf Ahli Wakil Presidan RI Dr Kaharuddin, melakukan kunjungan kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
    Kunjungan kerja tersebut dalam rangka audiensi upaya percepatan penetapan batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk rencana pembangunan IAIN Bima.

    Pj Wali Kota Bima diterima oleh Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, S.Hut.M.P dan di dampingi oleh staf teknis Kementerian LHK.

    Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum menjelaskan, bahwa Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023. Melalui SK MENLHK NO. 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima a.n. Wali Kota Bima seluas ± 51 Ha.

    Lebih lanjut dijelaskan HM Rum, dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1228 /MENLHK/ SETJEN/PLA.2 /II /2023 pada amar putusan diktum KELIMA huruf a, huruf b, dan huruf c menyatakan Wali Kota Bima wajib Menyelesaikan Persetujuan berupa (AMDAL /UKL – UPL / SPPL), menyelesaikan Tata Batas Kawasan HPK yang dilepaskan, dan Membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi.

    Pj Wali Kota Bima berkomitmen bahwa seluruh rangkaian pemenuhan komitmen dalam proses dan akan tuntas sebelum batas akhir yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui SK MENLHK No.1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023. Pada kesempatan tersebut Pj Wali Kota Bima berharap agar Menteri dapat membantu mempercepat proses penerbitkan SK Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Rencana Pembangunan IAIN Bima, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR dalam Penertiban Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima.

    "Kampus IAIN Bima sangat dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Kota Bima khususnya dan masyarakat pulau Sumbawa pada umumnya. Karena membangun Kampus sama dengan kita membangun peradapan, dengan adanya kampus di Kota Bima maka simpul-simpul perekonomian akan terbangun dengan sendirinya," terangnya.

    Sementara itu Sekeretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, S.Hut, MP menyambut baik kedatangan Pemerintah Kota Bima yang diwakili Pj Wali Kota Bima.

    Dirinya mengaku akan membantu semaksimal mungkin percepatan proses penertiban SK Penetapan Batas Areal Persetujuan Kawasan Hutan tersebut. (ZR2)

    Tidak ada komentar