• Breaking News

    DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Raperda LPJ APBD Kota Bima 2023

    DPRD Kota Bima saat Rapat Paripurna, Rabu (10/7/2024)

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna
    Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun 2023. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH dilaksanakan, Kamis (10/7/2024) di ruang Rapat DPRD Kota Bima, Rabu (10/7/2024).

    Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Badan Lingkup Pemkot Bima, Camat, dan Lurah se Kota Bima. Selain itu hadir pula dari Partai Politik, BUMN, MUI, tokoh masyarakat, Ormas, Perguruan Tinggi dan sejumlah media.

    Rapat Paripurna kali ini, Gina Adriani menjadi juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bima. Dalam rapat tersebut, Gila menjelaskan, bahwa selain telah dibahas di tingkat fraksi, juga telah ditindaklanjuti di Badan Anggaran DPRD Kota Bima dengan pembahasan secara cermat terhadap muatan materi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bima. Sehingga Badan Anggaran juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bima beserta jajarannya.

    "Selama 10 tahun berturut-turut, Kota Bima berhasil mempertahankan penilaian tertinggi status penilaian keuangan yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTB," katanya.

    Dirinya juga menyampaikan harapannya, meski telah diberikan OPINI WTP, Pemerintah Kota Bima tidak serta merta berpuas diri akan capaian tersebut, karena masih ada beberapa hal yang masih menjadi temuan untuk disempurnakan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus kita bersama.

    Banggar DPRD Kota Bima juga menyampaikan sejumlah catatan sekaligus rekomendasi kepada Wali Kota Bima beserta jajarannya untuk ditindaklanjuti. Beberapa catatan itu diantaranya: pertama, segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan NTB dengan memerintahkan OPD terkait untuk menyelesaikan kewajibannya. Kedua, melakukan penataan aset yang telah diserahkan Pemkab Bima kepada Pemkot Bima agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan menuntaskan penyelesaian aset yang masih bermasalah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bima.

    Ketiga, terhadap ijin usaha sarang burung walet, Dewan juga meminta diperhatikan dan pembahasan secara serius dan ditetapkan dalam Perda. Pemerintah Kota Bima diminta untuk melihat dan mengevaluasi kembali program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang masih minim serapan anggarannya terutama capaian PAD. Serapan Anggaran tahun 2023 yang masih rendah harus menjadi perhatian serius bagi eksekutif untuk memacu kinerja organisasi perangkat daerah.

    Keenam, menyoroti terkait pembekuan BUMD yang dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Bima Nomor 12 Tahunn2023 tentang keuangan Perusahaan Umum Daerah Bima "ANEKA" agar Perwalinya diberitahukan atau disampaikan kepada DPRD Kota Bima. Disamping itu agar Pemerintah Daerah untuk dapat mengaktifkan kembali BUMD yang sudah dibekukan dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan. Dengan melakukan proses seleksi Direksi baru yang tahapannya dimulai oleh Bagian Umum Setda Kota Bima.

    Ketujuh, Pembahasan lahan untuk program strategis nasional pada Anggaran tahun 2025 yang diarahkan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

    Terakhir, Pemerintah Kota Bima mendapat pembiayaan penanganan banjir NATIONAL URBAN FLOOD RESILIENCE PROJECT (NUFREP) sebesar RP.936,5 Miliar selama Tahun 2023-2024 dan akan dilakukan tender secara bertahap dalam rangka peningkatan kapasitas drainase primer di Kota Bima. Untuk itu diharapkan dukungan kita semua dan khususnya masyarakat Kota Bima dapat berperan aktif dalam usaha preventif dan responsif terhadap pengurangan resiko bencana di Kota Bima.

    Juru Bicara Banggar Gina Adriani dan Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bima

    Terhadap dokumen Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2023, DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.


    "Dengan harapan semoga apa yang menjadi rekomendasi yang tertuang dalam muatan laporan ini dapat dijadikan dasar perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan di Kota Bima," harap DPRD Kota Bima. (ZR.02)

    Tidak ada komentar