Pj. Wali Kota Bima Gencar Diskusi Swakelola Penataan Batas dan Inventarisasi Tegakan Hutan
Kota Bima, Zona rakyat - Jumat, 5 Desember 2024, Ir. H. Mohammad Rum, MT, Pj. Wali Kota Bima, beserta Kepala Dinas DLH Kota Bima menghadiri diskusi intensif mengenai swakelola penataan batas dan inventarisasi tegakan hutan (Timber Cruising) di Mataram, NTB.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut percepatan pembangunan IAIN Bima pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri LHK RI tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat dikonversi untuk pembangunan IAIN Bima dan Fasilitas Umum Kota Bima seluas 51 Hektar. Pembahasan diinisiasi langsung oleh Kepala DLHK Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut., M.AP serta dihadiri secara virtual oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Wilayah VIII Denpasar, Heru Sri Widodo, S.Si.M.Si.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah berkelanjutan dalam agenda persiapan pembangunan Kampus IAIN Bima melalui diskusi penataan batas dan inventarisasi Tegakan dengan tetap memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan di wilayah Kota Bima.
Dalam diskusi tersebut, Ir. H. Mohammad Rum, MT, bersama kepala DLHK Provinsi NTB dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Wilayah VIII Denpasar membahas strategi penataan batas dan inventarisasi tegakan kawasan hutan.
Materi yang dibahas melibatkan metode-metode terkini dalam pengukuran dan pemetaan, identifikasi spesies pohon, serta pengelolaan data inventarisasi. Fokus juga diberikan pada peningkatan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan melalui perencanaan yang cermat dalam penggunaan sumber daya hutan. Diskusi bertujuan untuk mengoptimalkan upaya konservasi sambil mempertimbangkan kebutuhan pembangunan Kampus IAIN Bima yang berkelanjutan.
H. Mohammad Rum menyatakan, "Kami yakin bahwa melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi lingkungan, dan kementerian terkait, kita dapat menjaga keseimbangan antara pengembangan wilayah dan pelestarian alam. Langkah-langkah konkret dalam penataan batas dan inventarisasi tegakan kawasan hutan merupakan komitmen nyata kami untuk mendukung pembangunan Kampus IAIN Bima yang memperhatikan kelestarian alam dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang."
Seusai rapat Ir. H. Mohammad Rum, MT secara teknis menginformasikan bahwa dalam rapat rencana swakelola penentuan batas dan inventarisasi tegakan kawasan hutan, dibahas dokumen-dokumen pendukung yang meliputi pembahasan Peta Kawasan Hutan yang memberikan gambaran visual tentang wilayah hutan, batas-batasnya, serta potensi alam yang ada.
Selanjutnya daftar Inventarisasi Tegakan yang menyajikan informasi detil mengenai jenis dan jumlah pohon yang tumbuh di kawasan hutan beserta kondisi kesehatan dan pertumbuhannya juga dibahas dalam pertemuan tersebut.
Hal lain yang turut dibahas pada momen tersebut adalah terkait Peraturan Daerah tentang Lingkungan yang menjadi dokumen landasan hukum yang mengatur tata kelola lingkungan dan pelestarian hutan di tingkat daerah.
Pembahasan teknis lainnya adalah Rencana Pengelolaan Hutan untuk pembangunan IAIN Bima dan Fasilitas Umum lainnya yang merinci strategi jangka panjang untuk pelestarian, pemeliharaan, dan pengelolaan kawasan hutan.
Mengakhiri keterangannya Ir. H. Mohammad Rum, MT menjelaskan bahwa kegunaan dokumen-dokumen ini dalam agenda pembangunan kampus IAIN Bima adalah memberikan dasar informasi yang akurat untuk memastikan pembangunan kampus dilakukan dengan memperhatikan dan melestarikan lingkungan sekitarnya.
Pemahaman yang baik tentang batas-batas hutan dan inventarisasi tegakan menjadi landasan untuk merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan kampus secara berkelanjutan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mempromosikan keberlanjutan ekologis.
"Semua syarat dan ketentuan untuk mempercepat agenda Pembangunan IAIN Bima secara normatif akan kita penuhi. Akan tetapi upaya-upaya Extra ordinary dalam rangka mempercepat realisasi agenda tersebut juga akan terus dilakukan tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan legal standing dan legal formal yang ada," pungkas HM. Rum.(ZR-04)
Tidak ada komentar
Posting Komentar