Keputusan Genit Camat Asakota Memberhentikan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Jatibaru Barat
Oleh : Munir Husen
(Caleg PKS Dapil III Kecamatan Asakota)
Berita media online dimensi, Camat Asakota memberhentikan pengurus karang taruna (KT) Kelurahan Jatibaru Barat menarik dikaji dari aspek kewenangan Camat selaku kepala Pemerintahan di Kecamatan. Apakah ada kewenangannya atau tidak, sehingga perlu dijabarkan dalam tulisan singkat.
Tulisan ini bukan atas dasar suka atau tidak suka, melainkan subang saran pemikiran serta keprihatinan atas tindakan Camat Asakota terhadap pemberhentian Pengurus KT Jatibaru Barat. Dan ini menjadi polemik jika tidak secepatnya diselesaikan.
Ketua KT Kota Bima, bereaksi atas tindakan Camat Asakota melampaui kewenangan namun tidak perlu berlebihan. Sebab tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya Ketua KT Kota Bima juga ikut mencarikan solusi agar permasalahan ini cepat selesai.
Pemberhentian Pengurus KT Kelurahan Jatibaru Barat oleh Camat Asakota perlu dilihat dari aspek ruang lingkup peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah pemberhentiannya sesuai dengan mekanisme atau tidak.
Ada tiga regulasi mengatur karang taruna yaitu : Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Peraturan Mendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat serta organisasi karang taruna. Perwali Nomor 4 Tahun 2023. Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dan Lembaga Adat.
Jika dilihat Peraturan Walikota Bima No. 4 Tahun 2023, di Pasal 31 ayat 8 yaitu, Keputusan Pengangkatan Pengurus LKK oleh Lurah meliputi : a. PKK, b. Karang Taruna dan c. RPBK. Jadi secara limitatif pengangkatan pengurus KT secara tegas adalah Lurah bukan Camat.
Jika merujuk pada Perwali Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan LKK dan LAK dengan Surat Keputusan Camat Asakota bernomor 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian kepengurusan KT Jatibaru Barat oleh Camat adalah bertetangan dengan Perwali Kota Bima.
Kegenitan SK Camat Asakota terhadap pemberhentian Pengurus KT Jatibaru Barat bukan menjadi kewenangannya dan perlu dibatalkan karena bertentangan dengan Perwali Kota Bima. Dan SK Camat Asakota bersifat abose of pawer.
Menurut Yopie Moria dalam Hotma P. Sibuea dan Asmak ul Hasnana, abose of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewernang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian orang lain (https://kumparan.com). Walaupun hierakis Lurah memang masuk dalam perangkat kecamatan.
Camat tidak boleh mengeluarkan SK diluar kewenangnannya berimplikasi terhadap resiko jabatan. Sebaiknya Camat sebelum membuat Surat keputusan berkonsultasi terlebih dulu pada Setda Kota Bima di bagian hukum agar surat keputusannya tidak diguggat pada peradilan adminstrasi negara.
Polemik pemberhentian pengurus KT Jatibaru barat perlu dilakukan upaya penyelesaian tanpa konflik, yang membuang energi. Ketua Dewan Pembina Karang Taruna Kota Bima memanggil Camat Asakota agar ada kejelasan terhadap dasar pemberhentian pengurus KT Jatibaru Barat.
Sehingga permasalahan pemberhentian pengurus KT Jatibaru Barat ada kepastian hukum bagi pengurus KT. Uapaya penyelesaian ini menjadi barometer dan catatan penting bagi Pejabat di tingkat kecamatan maupun di Keluruhan agar berhati-hati terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan.
Wadah lembaga KT merupakan lembaga kepemudaan yang memiliki struktur dari pusat sampai di daerah memiliki hubungan hirarki berjenjang dengan struktur yang ada diatasnya. Setiap aktivitas karang taruna tetap dikoordinasikan dengan lembaga karang taruna yang lebih tinggi.
Hubungan tata kerja internal karang taruna antara tingkat desa/kelurahan, kecamatan kabupatren/kota, Provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultarif, konsolidatif, komunikatif dan koloboratif.
Pembinaan karang taruna, menjadi salah satu tugas Camat, karena pemuda adalah aset bangsa. Sebagai generasi menentukan masa depan bangsa Indonesia yang bisa membawa perubahan.
Sehingga semua unsur pimpinan dan staf di Kecamatan maupun di Kelurahan mampu menjalin hubungan kerja sinergitas termasuk dengan semua LKK dan LAD termasuk karang taruna.
Sebagai perangkat daerah, camat melaksanakan sebagian kewenangan walikota dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah di wilayah Kecamatan. Pelimpahan kewengan tersebut dilakukan berdasarkan karakterstik kecamatan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan (https://sumsel,bpk).
Camat sebagai top leader di Kecamatan bertugas mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan yang dilimpahkan berdasarkan kewenangan atribusi, yaitu pemberian kewenangan pemerintah oleh pembuat UU kepada organ pemerintahan.
Camat sebagai pimpinan tertinggi pada organisasi pemerintahan di Kecamatan, harus mampu menggerakkan orang yang berada pada semua lini organisasi di kecamatan secara optimal termasuk karang taruna.
Semoga dengan adanya kekeliruan terhadap keputusan Camat Asakota menjadi ibrah bagi semua pejabat, agar berhati-hati mengeluarkan surat keputusan yang berakibat pada tindakan mal adminstrasi yang melampaui kewenangan. Sehingga bisa berujung pada gugatan administrasi negara
Apa yang diinginkan oleh PJ. Walkota Bima pada saatnya nanti menempatkan pejabat sesuai keahlian dengan prinsip the right man on the right place. persoalan ini salah satu pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja Pejabat jika nantinya ada perombakan kabinet.
Hal ini perlu didukung oleh semua pihak. Jikapun jumlah pejabat belum cukum sesuai dengan prinsip tersebut, maka bisa dilakuka dengan skala prioritas yang ada.
(Dari berbagai sumber)
Allahualam
Tidak ada komentar
Posting Komentar