• Breaking News

    Kajian Law In Book Demosi ASN Dan Pengembalian Status ASN Pada OPD Dinas Masing-Masing

    Oleh Munir Husen 
    (Caleg DPRD Dapil Asakota)

    Tulisan ini, lebih kepada ASN yang pernah ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) ingin mewujudkan cita-cita, menggapai impian dan masa depan. Namun hasil akhir seleksi JPT justru mendapat surat keputusan demosi. Sebagai bentuk hukuman ASN dipindahkan pada jabatan lebih rendah dari sebelumnya. 
    Sehingga ASN yang terkena demosi menyatakan protes keras kepada Kepala Daerah Kota Bima atas kebijakan mutasi yang menyalahi peraturan yang berlaku. Dan demosi bertentangan semangat reformasi birokrasi mengabaikan kopetensi dari ASN.
    Bleid demosi  pejabat pembina kepegawaian terhadap mutasi ASN perlu dilihat secara proporsional, dalam prespektif law in book. Bukan pada kepentingan pihak tertentu, namun pada aspek perlanggaran norma oleh pejabat yang berwenang. 
    Mutasi harus mengacu pada UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menganut sistim Merit dan Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga demosi didudukkan secara prorsional dalam bingkai hukum dan keadilan.
    Demosi adalah proses pemindahan anggota ke posisi yang lebih rendah dalam struktur organisasi. Selain penurunan posisi, penurunan dapat juga berupa penurunan tanggungjawab, penurunan tunjangan, dan penurunan fasilitas (Nurdin 2018).
    Demosi ASN adalah salah satu bukti carut marutnya tata kelola manejemen pemerinthan dinilai cacat prosedur dan cacat adminstrasi, serta tidak tunduk pada aturan yang berlaku. Sehingga menyisakan permasalahan demosi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Umumnya pelaksanaan demosi diakibatkan adanya pelanggaran atau prilaku pegawai yang tidak sesuai dengan aturan sehingga diberi sanksi berupa penurunan jabatan (Siagian).
    Demosi bagi ASN adalah hukuman yang paling sulit diterima jika tidak ada kesalahan sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Menghukum ASN tanpa kesalahan sama artinya menafikan prinsip eqalitiy before the law. 
    Jika merujuk pada pasal 8 dan pasal 9 PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, sebagai lex specialis derogat legi generale. ASN yang didemosi oleh pejabat pembina kepegawaian secara faktual tidak pernah melanggar PP No.94 Tahun 2021 maupun peraturan lainya. 
    Pejabat Pembina Kepegawaian harus memperhatikan aspek hukum disaat melakukan demosi pada ASN. Agar tidak melampaui kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi ini tegak lurus berbeda dengan gerobak yang bisa dimuat dengan apa saja. 
    Pejabat pembina kepegawaian harus adil didalam menerapkan demosi pada ASN, harus jelas pada level mana tingkat kesalahannya. Lebih baik membebaskan 1.000 (seribu) orang yang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah (https://pn-waemena.go.id). 
    Pejabat pembina kepegawaian melakukan tindakan abose of power, melakukan penyalahgunaan wewenangnya saat mutasi terakhir. Melakukan demosi mutasi ASN yang bertentangan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Harus diakui memang pengisian jabatan struktural PNS sering kali sulit untuk menghindari unsur politis dan subyektifitas, hal ini disebabkan kewenangan pejabat pembina kepegawaian begitu dominan, Baperkajat tidak bisa berbuat banyak bahkan nyaris lumpuh. Sebagian ASN menyebut bahwa itu adalah hak prerogatif kepala daerah sebagai kewenangan mutlak. 
    Entah dari mana rumasan prerogatif kepala daerah asal muasalnya, seluruh literatur dan produk perundang-undangan tidak ditemukan istilah hak prerogatif kepala daerah. Penyesatan istilah tersebut agar ASN yang demosi ciut nyalinya, tidak melakukan protes apatah lagi melawan. 
    Hal inilah memicu pandangan negatif publik bahwa menempatkan seorang PNS dalam jabatan strukturanya lebih ditentukan oleh faktor like or dislike pejabat politik (Jurnal Kemuting 1 nmr 2 juli 2020). Jadi bukan kemapuan atau prestasinya melainkan karena berdasarkan atas suka atau tidak suka seorang pemimpin kepada bawahnnya.
    Namun demikian, Pj. Waliokota Bima perlu diapresiasi atas pernyataannya di beberapa media online menyatakan akan mengembalikan jabatan ASN yang didemosi secara bertahap. Hal ini perlu didukung oleh stakeholder.
    Pj. Walikota Bima melaksanakan dua hal pertama adalah, melaksanakan amanat KASN atas demosi ASN yang menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kedua, adalah mengeksekusi keputusan KASN 
    Sehingga semua pihak harus legowo, menerima Keputusan KASN terhadap problrmatika mutasi, rotasi dan demosi di Kota Bima. Pj. Walikota hanya mengesekusi perintah UU yang sifatnya final dan mengkiat. Tegakkan aturan sesuai dengan prinsip negara hukum!!!.
    Allahumuta’an.

    Tidak ada komentar